CORETAX SYSTEM

Kompensasii Lebiih Bayar Tak Muncul dii Coretax, WP Perlu Pastiikan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 17 Februarii 2025 | 19.30 WiiB
Kompensasi Lebih Bayar Tak Muncul di Coretax, WP Perlu Pastikan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan kompensasii atas lebiih bayar darii SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak sebelum menggunakan coretax (Desember 2024) akan otomatiis muncul dii siistem coretax pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Januarii 2025.

Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) iitu merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial. Meskii begiitu, terdapat beberapa hal yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak terkaiit dengan kompensasii lebiih bayar tersebut.

Pertama, pastiikan SPT Masa Desember 2024 sudah diilaporkan dan memiiliih kompensasii ke Januarii 2025. Kedua, pastiikan SPT Masa Desember 2024 sudah masuk ke tabel SPT dan diilaporkan pada coretax,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (17/2/2025).

Ketiiga, memastiikan saldo kompensasii lebiih bayar sudah masuk ke dashboard Kompensasii. Apabiila ketiiga hal tersebut sudah diipastiikan dan sampaii saat iinii belum muncul maka kemungkiinan masiih dalam proses miigrasii data ke siistem coretax.

“Mohon kesediiaannya untuk cek datanya secara berkala. Jiika niilaii kompensasii lebiih bayar iitu belum juga muncul hiingga batas waktu penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januarii 2025 maka dapat melakukan konfiirmasii ke petugas KPP terdaftar,” sebut Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii, SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberiitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasiilan berupa:

“Gajii, upah, honorariium, tunjangan dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiiatan yang diilakukan oleh orang priibadii subjek pajak.”

PPh Pasal 21 untuk orang priibadii subjek pajak dalam negerii, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang priibadii subjek pajak luar negerii. Saat iinii, pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 sudah dapat diilakukan melaluii apliikasii Coretax DJP.

Perlu diiperhatiikan, akses pada Coretax DJP hanya dapat diiakses oleh piihak yang berwenang. SPT hanya dapat diibuat oleh orang priibadii yang diiberii akses oleh perusahaan sepertii pengurus, konsultan, atau piihak ketiiga yang diitunjuk. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.