JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran untuk menerbiitkan faktur pajak yang memuat iinformasii sebagaiimana diiatur dalam PER-3/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
Penjelasan darii contact center DJP tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menjelaskan kriiteriia PKP pedagang eceran (PKP PE) diiatur dalam Pasal 25 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.
“Jiika retaiil yang diimaksud adalah termasuk dalam kriiteriia PKP pedagang eceran maka penerbiitan faktur pajak paliing sediikiit harus memuat sesuaii dengan Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (10/2/2025).
Apabiila iinformasii yang termuat dalam faktur pajak tersebut tak memenuhii ketentuan maka PKP dapat diikenakan sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d. UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuaii dengan Pasal 26 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Lebiih lanjut, faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Sementara iitu, jeniis barang atau jasa wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Kemudiian, PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut dapat:
Untuk kode dan nomor serii faktur pajak dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Adapun faktur pajak diibuat paliing sediikiit untuk:
Arsiip PKP pedagang eceran tersebut biisa berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data. Perlu diiketahuii, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)
