JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 7/2025 memberiikan ruang bagii kepada daerah untuk melakukan kerja sama, baiik dalam rangka pemeriiksaan maupun penagiihan pajak daerah.
Merujuk pada Pasal 142 ayat (1) PMK 7/2025, kepala daerah dapat melakukan kerja sama dengan iinstansii pemungut pajak laiinnya guna mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak.
"Kerja sama pemeriiksaan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilaksanakan berdasarkan perjanjiian kerja sama antara pemda dengan iinstansii pemungut pajak laiinnya," bunyii Pasal 142 ayat (3) PMK 7/2025, diikutiip pada Miinggu (9/2/2025).
Kerja sama pemeriiksaan dapat meliiputii pemeriiksaan secara bersama-sama terhadap satu wajiib pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak pusat dan daerah ataupun atas kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak antardaerah.
Pelaksanaan pemeriiksaan secara bersama-sama, baiik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii perpajakan.
Terkaiit dengan penagiihan, kepala daerah dapat bekerja bekerja sama dengan iinstansii laiin. Kerja sama diimaksud dapat berupa pendampiingan atau bantuan darii juru siita laiin dan/atau piihak laiin.
Pelaksanaan pendampiingan atau bantuan penagiihan diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii perpajakan.
PMK 7/2025 telah diiundangkan oleh pemeriintah dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal 3 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
