JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan bahwa penerbiitan buktii potong dii Coretax DJP tiidak dapat diilakukan langsung oleh akun wajiib pajak badan.
Penjelasan iitu merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menyatakan pengiinputan buktii potong dapat diilakukan dengan akun badan tanpa iimpersonate penanggung jawab (person iin charge/PiiC).
“Namun untuk pengiinputan iitu hanya dapat menyiimpan konsep/save draf. Terkaiit dengan tombol terbiitkan/upload buktii potong, siilakan melakukan iimpersonate dengan akun PiiC atau siigner ke akun coretax badan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (7/2/2025).
Perlu diiketahuii, PiiC dalam Coretax DJP merupakan wajiib pajak orang priibadii yang diitunjuk oleh wajiib pajak badan untuk mewakiiliinya dalam menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan.
PiiC sebagaii penanggung jawab juga dapat memberiikan tambahan role akses (jiika diibutuhkan) kepada pegawaii laiinnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadii PiiC perusahaan atau yang diiberii role akses tambahan darii perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP darii akun wajiib pajak orang priibadiinya melaluii iimpersonate wajiib pajak badan, bukan darii akun wajiib pajak badan.
Dengan PiiC (iimpersonate) dan penambahan role akses, wajiib pajak badan akan mendapat kejelasan terkaiit dengan siiapa orang priibadiinya ataupun piihak yang diiberii peran untuk menandatanganii ataupun melakukan pemenuhan kewajiiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal iinii juga untuk menghiindarii fraud dan sesuaii dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektroniik melekat pada orang priibadii atau orang perseorangan, baiik dalam kedudukannya sebagaii diirii sendiirii atau mewakiilii badan usaha atau iinstansii. (riig)
