CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagaii Penggantii PiiC Coretax, Begiinii Caranya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Februarii 2025 | 19.00 WiiB
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak dapat melakukan perubahan data pengurus perusahaan sebagaii penggantii penanggung jawab (person iin charge/PiiC) melaluii apliikasii Coretax DJP.

Penjelasan contact center DJP tersebut merespons pertanyaan darii seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menyebut perubahan pengurus sebagaii penggantii PiiC Coretax dapat diilakukan melaluii siistem coretax.

“Perubahan pengurus sebagaii penggantii PiiC coretax dapat diilakukan melaluii siistem coretax,” jelas Kriing Pajak diikutiip darii mediia sosiial, Kamiis (6/2/2025).

Untuk dapat mengubah pengurus sebagaii penggantii PiiC Coretax DJP, wajiib pajak biisa mengakses menu Portal Saya. Kemudiian, kliik Profiil dan tekan iinformasii Umum. Setelah iitu, kliik Ediit dan piiliih menu Piihak Terkaiit.

Setelah iitu, siilakan mengediit atau memperbaruii data pengurus yang diimaksud. Jiika sudah, centang Pernyataan dan kliik Kiiriim.

Sebagaii iinformasii, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak akan diilakukan melaluii akun wajiib pajak orang priibadii saat coretax diiterapkan. Pada awal diiterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diiberiikan kepada orang priibadii yang berperan sebagaii PiiC utama.

Penetapan PiiC utama tersebut akan diilakukan secara otomatiis oleh siistem. Selanjutnya, PiiC utama memiiliikii kewenangan untuk memberiikan akses kepada pegawaii, wakiil, atau kuasa sesuaii kebutuhan yang diiperlukan.

Dalam memberiikan akses tersebut, PiiC berwenang untuk memberiikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagaii contoh, PiiC hanya biisa mengakses coretax untuk draftiing SPT masa saja atau hanya biikiin faktur saja.

Pendelegasiian tersebut merupakan fiitur iimpersonate. Fiitur iinii menjadii fiitur baru yang memungkiinkan pengelolaan akun coretax, baiik oleh badan maupun orang priibadii, dapat diijalankan oleh pengurus, wakiil, atau kuasa yang telah diitunjuk. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.