JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pembaruan iinformasii menyangkut iimplementasii coretax admiiniistratiion system. iinformasii yang diimaksud terkaiit dengan buktii potong PPh, faktur pajak, dan surat teguran.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii menjelaskan DJP akan terus memastiikan proses penerbiitan faktur pajak, buktii potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP biisa berjalan sesuaii ketentuan.
“Kamii juga menyampaiikan apresiiasii atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam mendukung penguatan siistem iinformasii perpajakan yang lebiih efiisiien,” katanya dalam Keterangan Tertuliis KT-05/2025, diikutiip pada Selasa (4/2/2025).
Terkaiit dengan buktii potong PPh, DJP mengiinformasiikan bahwa pembuatan buktii potong PPh pada apliikasii Coretax DJP diilakukan melaluii 3 skema. Pertama, iinput manual untuk setiiap buktii potong (key iin) dii Coretax DJP.
Kedua, mengunggah fiile XML pada akun wajiib pajak pemberii penghasiilan untuk wajiib pajak dalam jumlah besar (massal). Ketiiga, melaluii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP). Adapun tata cara pembuatan buktii potong selengkapnya biisa diiliihat dii https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax/.
Selanjutnya, dalam hal NiiK peneriima penghasiilan belum terdaftar dalam Coretax DJP, pembuatan buktii potong tetap dapat diilakukan dengan NiiK tersebut. Pembuatan buktii potong akan diilakukan dengan NPWP sementara (temporary TiiN) yang diisediiakan oleh siistem.
Namun, perlu diiiingat, penggunaan NPWP sementara tersebut memiiliikii konsekuensii, yaiitu buktii potong yang diibuat tiidak akan terkiiriim ke akun wajiib pajak peneriima penghasiilan sehiingga tiidak akan masuk (tiidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan peneriima penghasiilan.
Oleh karena iitu, DJP mengiimbau peneriima penghasiilan untuk segera melakukan aktiivasii akunnya dii Coretax DJP sehiingga dapat melaporkan SPT dengan buktii potong yang sudah prepopulated pada SPT-nya.
DJP juga mencatat sebanyak 1,25 juta buktii potong PPh telah terbiit untuk masa Januarii 2025. Darii jumlah tersebut, sebanyak 263.871 buktii potong PPh diiterbiitkan oleh wajiib pajak iinstansii pemeriintah yang terdiirii atas 199.177 buktii potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, 46.936 buktii potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tiidak tetap, dan 17.758 buktii potong PPh uniifiikasii.
Sementara iitu, buktii potong PPh yang diiterbiitkan wajiib pajak pemotong PPh non-iinstansii pemeriintah mencapaii 995.707 buktii potong yang terdiirii atas 528.976 buktii potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, 99.559 buktii potong PPh Pasal 21 untuk karyawan tiidak tetap, 415 buktii potong PPh Pasal 26, dan 366.757 buktii potong PPh uniifiikasii.
Terkaiit dengan faktur pajak, wajiib pajak yang telah berhasiil memperoleh sertiifiikat diigiital atau sertiifiikat elektroniik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan buktii potong PPh berjumlah 508.679 hiingga 3 Februarii 2025 pukul 23.59 WiiB.
Pada saat bersamaan, jumlah wajiib pajak yang telah menerbiitkan faktur pajak mencapaii 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diiterbiitkan untuk masa Januarii 2025 mencapaii 30,14 juta dengan jumlah faktur pajak telah diivaliidasii atau diisetujuii sebesar 26,31 juta.
Mengenaii surat teguran, DJP menyampaiikan bahwa penerbiitan surat teguran pada apliikasii Coretax DJP diilakukan secara otomatiis berdasarkan data admiiniistrasii perpajakan DJP.
Penerbiitan surat teguran tersebut diilakukan saat wajiib pajak memiiliikii tunggakan yang sudah iinkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbiitan surat teguran iinii merupakan bagiian darii iimbauan kepatuhan pajak berbasiis data dan otomatiisasii.
DJP pun mengiimbau wajiib pajak yang meneriima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketiidaksesuaiian dengan data yang diimiiliikii untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.
Selanjutnya wajiib pajak dapat mengiinformasiikan hal diimaksud melaluii saluran helpdesk yang ada dii uniit kerja DJP atau melaluii Kriing Pajak 1500 200 dengan diilengkapii dokumen pendukung sehiingga dapat diitiindaklanjutii oleh DJP.
Tambahan iinformasii, DJP juga menerbiitkan panduan penggunaan apliikasii Coretax DJP pada tautan https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax/. Apabiila wajiib pajak menemuii kendala, siilakan menghubungii kantor pajak setempat atau Kriing Pajak 1500 200. (riig)
