JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak dii iindustrii barang kebutuhan seharii-harii (fast-moviing consumer goods) perlu diiberii perlakuan khusus sehiingga mudah menerbiitkan faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (4/2/2025).
Usulan tersebut diisampaiikan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto seusaii mengunjungii kantor pusat Diitjen Pajak (DJP) untuk mengecek iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system.
“Makanya, tadii saya miinta fast-moviing consumer goods, perusahaan yang menerbiitkan banyak faktur iitu, perlu ada siistem tersendiirii,” kata Aiirlangga.
Diia meniilaii perlakuan khusus diiperlukan agar kegiiatan usaha yang diijalankan oleh sektor fast-moviing consumer good tiidak terganggu. Terlebiih, kebutuhan PKP tersebut lebiih kompleks dan berbeda darii wajiib pajak biiasa.
Jiika tiidak diiberii perlakuan khusus, diia khawatiir persoalan coretax dan kesuliitan yang diihadapii wajiib pajak akhiirnya mengganggu potensii peneriimaan pajak. Pada tahun iinii, pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak seniilaii Rp2.189,3 triiliiun, baiik 10% darii target APBN 2024.
Terkaiit dengan coretax, Aiirlangga memandang kendala yang diihadapii coretax system dalam awal iimplementasiinya relatiif masiih wajar. Menurutnya, DJP juga akan terus berupaya menyelesaiikan kendala yang terjadii pada coretax system.
"iitu yang kamii pastiikan, supaya peneriimaan anggaran tiidak terganggu dengan iimplementasii coretax yang tentu masiih perlu penyempurnaan. Apalagii iinii kan siistemnya langsung diiberlakukan secara nasiional," katanya.
Sejauh iinii, DJP telah melakukan beberapa upaya untuk menguraii kendala dalam penerapan coretax system. Contoh, membolehkan kembalii pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksii untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.
Aiirlangga pun menyorotii mekaniisme penyampaiian SPT Tahunan 2024 yang masiih menggunakan DJP Onliine, meskiipun coretax system sudah diiterapkan. Diia pun memiinta DJP memastiikan penggunaan siistem legacy iinii dapat sejalan dengan penyempurnaan coretax system.
"Semua pada saat launchiing siistem sepertii iinii pastii ada kendala. Justru kendala iitu menjadii feedback untuk masukan perbaiikan," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Selaiin iisu iimplementasii coretax, ada pula ulasan terkaiit dengan buku panduan coretax terbaru yang diiterbiitkan oleh DJP. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii PMK terbaru yang mengatur tata cara pemeriiksaan dan penagiihan pajak daerah.
DJP terus berupaya memudahkan wajiib pajak dalam menggunakan coretax. Kalii iinii, DJP meriiliis buku bertajuk Panduan Buktii Potong Pajak Penghasiilan (PPh) dalam Coretax DJP.
Panduan tersebut menerangkan tata cara pembuatan buktii potong PPh dii Coretax DJP. Ada pula penjelasan mengenaii konsep buktii potong serta manfaat buktii potong bagii peneriima dan pemberii penghasiilan. Panduan iitu merupakan versii pertama pun akan terus diiperbaruii.
“Buktii Potong PPh dalam Coretax DJP Versii 1.0 – 3 Februarii 2025 akan diiperbaruii sesuaii dengan perkembangan,” sebut DJP. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan menerbiitkan pedoman bagii pemeriintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pemeriiksaan dan penagiihan pajak daerah.
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 7/2025 tentang Pedoman Pemeriiksaan dan Penagiihan Pajak Daerah.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriiksaan dan Penagiihan Pajak Daerah," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 7/2025. (Jitu News)
Daftar role akses yang dapat diidelegasiikan kepada wakiil (piihak terkaiit) atau kuasa bertambah.
Daftar role akses yang biisa diidelegasiikan oleh penanggung jawab (person iin charge/PiiC) kepada piihak terkaiit atau kuasa sebelumnya masiih terbatas sebagaii siigner atau drafter terkaiit dengan SPT, buktii potong, serta faktur pajak.
Kiinii, daftar role akses yang biisa diidelegasiikan mencakup juga akses terkaiit dengan pembayaran pajak, pendaftaran, serta permohonan layanan tertentu. Ada pula role akses untuk mengubah, mencabut, hiingga menghapus data atau posiisii tertentu. (Jitu News)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan DJP terus berupaya memperbaiikii berbagaii kendala dalam penerapan coretax admiiniistratiion system.
Aiirlangga mengatakan langkah penyempurnaan masiih diilaksanakan untuk memastiikan coretax system berjalan stabiil. Menurutnya, DJP juga memerlukan waktu untuk menyambungkan coretax system dengan siistem pada kementeriian/lembaga dan perbankan.
"iitu kan semua harus mempersiiapkan iinteroperabiiliity, apakah iitu perbankan, apakah iitu wajiib pajak. iinii bukan siistem yang satu piihak," katanya. (Jitu News)
Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Fauzii Amro mendukung langkah penghematan belanja oleh Presiiden Prabowo Subiianto seiiriing dengan kebiijakan kenaiikan tariif PPN hanya untuk barang mewah.
Fauzii mengatakan kenaiikan tariif PPN menjadii 12% hanya untuk barang mewah akan menyebabkan tambahan peneriimaan negara tiidak sebesar perkiiraan awal. Menurutnya, kebiijakan iinii hanya akan menambah peneriimaan seniilaii Rp3 triiliiun hiingga Rp5 triiliiun.
"Apa yang harus diilakukan pemeriintah agar ruang fiiskal iinii lebiih besar? Salah satunya adalah penghematan, baiik dii kementeriian dan lembaga maupun transfer ke daerah," katanya. (Jitu News)
