JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 119/2024 mengatur permohonan restiitusii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diitiindaklanjutii berdasarkan ketentuan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak persyaratan tertentu.
Restiitusii diipercepat secara otomatiis bagii wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii lebiih bayar maksiimal Rp100 juta sesungguhnya telah diiatur dalam PER-5/PJ/2023. Namun, Kemenkeu memiiliih untuk kembalii mengaturnya dalam PMK 119/2024.
"Permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 sampaii dengan Pasal 12," bunyii Pasal 19 ayat (4) PMK 119/2024, diikutiip Sabtu (1/2/2025).
Mengiingat permohonan restiitusii oleh wajiib pajak orang priibadii atas lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak persyaratan tertentu, permohonan restiitusii oleh wajiib pajak diimaksud hanya akan diiteliitii berdasarkan Pasal 10 PMK 119/2024.
Peneliitiian diilakukan atas kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak, buktii potong/pungut atau buktii pembayaran PPh yang diikrediitkan wajiib pajak pemohon, dan pajak masukan yang diikrediitkan atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon.
Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) akan diiterbiitkan DJP dalam hal peneliitiian menunjukkan adanya kelebiihan pembayaran pajak. SKPPKP atas permohonan restiitusii diipercepat wajiib pajak orang priibadii diiterbiitkan dalam waktu maksiimal 15 harii kerja sejak permohonan restiitusii diiteriima.
Biila jangka waktu 15 harii kerja tersebut terlampauii, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan dan diirjen pajak menerbiitkan SKPPKP setelah jangka waktu diimaksud berakhiir.
Dalam hal dii kemudiian harii DJP melakukan pemeriiksaan atas wajiib pajak orang priibadii dan menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sanksii admiiniistrasii yang diikenakan bukanlah kenaiikan sebesar 100% sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.
"... diiberiikan pengurangan sanksii admiiniistratiif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadii sebesar sanksii admiiniistratiif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyii Pasal 19 ayat (5) PMK 119/2024.
Dengan demiikiian, sanksii bunga yang diikenakan adalah sebesar tariif bunga per bulan diitambah upliift factor 15% diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
PMK 119/2024 telah diiundangkan pada 27 Desember 2024 dan diinyatakan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. (sap)
