JAKARTA, Jitu News – Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masiih diilakukan melaluii e-Fiiliing DJP Onliine. Terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, ada kalanya wajiib pajak terkendala karena lupa kata sandii.
Kemudiian, saat iingiin menggantii kata sandii, permasalahan laiin muncul karena wajiib pajak juga lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Padahal, EFiiN memegang peran pentiing untuk biisa menggantii kata sandii DJP Onliine. Untuk iitu, Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan sejumlah opsii guna mendapatkan EFiiN kembalii.
“Dalam hal wajiib pajak lupa EFiiN, wajiib pajak dapat memperoleh EFiiN dengan menghubungii kantor layanan iinformasii perpajakan melaluii saluran yang diisediiakan..atau mengajukan permohonan cetak ulang EFiiN,” demiikiian bunyii kutiipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019, diikutiip pada Selasa (28/1/2024)
Secara lebiih terperiincii, terdapat 6 opsii yang dapat diilakukan jiika lupa EFiiN. Pertama, membongkar kembalii berkas-berkas perpajakan Anda, mungkiin saja kertas EFiiN terseliip dii antara berkas tersebut. Kedua, cek kotak masuk (iinbox) emaiil Anda, lalu ketiikkan ‘EFiiN’ pada kolom pencariian (search).
Cara iinii diilakukan untuk mencarii emaiil darii DJP yang diikiiriimkan saat pengajuan permohonan aktiivasii EFiiN. Namun, cara iinii hanya dapat diilakukan jiika Anda belum menghapus emaiil yang berkaiitan dengan nomor EFiiN tersebut.
Ketiiga, mengiiriimkan emaiil permohonan lupa EFiiN ke [emaiil protected] dengan subjek emaiil ‘LUPA EFiiN’. Pada emaiil tersebut, Anda perlu menuliiskan format dan pernyataan sebagaii beriikut:
Kemudiian diitambahkan kaliimat pernyataan sebagaii beriikut:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajiib pajak yang memiiliikii hak untuk mengakses iinformasii yang diimiinta. Saya bersediia menanggung akiibat hukum sesuaii dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabiila dii kemudiian harii saya terbuktii bukan piihak yang memiiliikii hak."
Keempat, memanfaatkan layanan lupa EFiiN darii call center DJP melaluii telepon 1500200 serta liive chat pada www.pajak.go.iid. Keliima, memanfaatkan apliikasii M-Pajak (khusus wajiib pajak orang priibadii.
Keenam, mendatangii langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP). Untuk wajiib pajak orang priibadii maka dapat mendatangii KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajiib pajak badan harus mendatangii KPP atau KP2KP terdaftar.
Guna mendapatkan kembalii EFiiN melaluii KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambiil nomor antrean khusus untuk layanan EFiiN. Umumnya layanan EFiiN diiberiikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan laiinnya.
Namun, jangan lupa pula untuk membawa berkas yang diipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFiiN sesuaii dengan PER-6/PJ/2019. Lebiih lanjut, meskii DJP memberiikan opsii untuk mendapatkan EFiiN kembalii, sebaiiknya kiita menyiimpan dengan baiik EFiiN agar tiidak mudah lupa. (sap)
