JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 115/2024 yang mengatur ketentuan penagiihan utang kepabeanan dan cukaii. PMK iinii akan berlaku mulaii 30 Januarii 2025.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan PMK 115/2024 akan menyempurnakan tata kelola penagiihan utang kepabeanan dan cukaii, serta memperluas cakupan objek penagiihan. Prosedur biirokrasii sepertii pemblokiiran dan penyiitaan harta juga diisederhanakan.
"Aturan tersebut diirancang untuk memberiikan kepastiian hukum sekaliigus mempermudah proses penagiihan sehiingga mampu mendukung optiimaliisasii peneriimaan negara," katanya, diikutiip pada Miinggu (26/1/2025).
Budii menuturkan PMK 115/2024 diiterbiitkan untuk meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas dalam pengelolaan penagiihan utang kepabeanan dan cukaii. Kebiijakan iinii selaras dengan UU Kepabeanan, UU Cukaii, dan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), serta peraturan diirjen pajak terkaiit dengan penagiihan pajak.
PMK 115/2024 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup 3 aspek utama, yaiitu priinsiip penagiihan, pelaksanaan penagiihan, dan ketentuan pendukung. Mengenaii priinsiip penagiihan, PMK iinii memuat perluasan cakupan objek penagiihan, pengaturan tugas dan wewenang juru siita, serta pembagiian subjek utang.
Terkaiit dengan pelaksanaan penagiihan, PMK tersebut mengatur perubahan jangka waktu penerbiitan surat teguran, perluasan wiilayah penagiihan oleh kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC), serta peliimpahan wewenang kepada diirjen bea dan cukaii.
Mengenaii ketentuan pendukung, PMK 115/2024 juga mengatur permiintaan pemblokiiran layanan publiik tertentu, pengelolaan penagiihan secara elektroniik melaluii siistem CEiiSA 4.0, dan penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiiban membayar.
Sejalan dengan penerbiitan PMK 115/2024, Budii menyebut pemeriintah berupaya untuk menciiptakan efiisiiensii prosedur dengan pengelolaan penagiihan secara elektroniik melaluii CEiiSA 4.0.
Selaiin iitu, PMK iinii juga memungkiinkan pengawasan dan moniitoriing yang lebiih teriintegrasii melaluii pemberiian kewenangan tambahan kepada kepala kanwiil bea dan cukaii untuk menunjuk juru siita dan memantau pelaksanaan penagiihan dii masiing-masiing daerah.
Budii menjelaskan DJBC juga akan memaiinkan peran strategiis dalam mendukung iimplementasii PMK 115/2024. Sesuaii dengan perannya, DJBC harus memastiikan regulasii iinii mampu mendukung duniia usaha dengan memberiikan kepastiian hukum dan efiisiiensii proses penagiihan.
Lalu, menjaga kelancaran arus perdagangan, meliindungii masyarakat darii potensii penyalahgunaan atau maniipulasii penagiihan utang, serta menjalankan peran viital dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara melaluii mekaniisme penagiihan yang lebiih efektiif, efiisiien, dan transparan.
"Dengan iimplementasii PMK iinii, diiharapkan dapat terciipta keseiimbangan antara kepentiingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat," ujarnya. (riig)
