PMK 118/2024

Kewenangan Diitambah, Ketentuan Peneliitiian Keberatan Diiatur Ulang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 21 Januarii 2025 | 12.30 WiiB
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 118/2024 mengatur kembalii aturan penyelesaiian keberatan wajiib pajak. Pengaturan ulang tersebut dii antaranya berupa penambahan jeniis tiindakan yang biisa diilakukan diirjen pajak saat meneliitii keberatan yang diiajukan wajiib pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 118/2024, diirjen pajak akan meniindaklanjutii pengajuan keberatan yang memenuhii syarat dengan melakukan peneliitiian. Dalam melakukan peneliitiian iinii, diirjen pajak dapat melakukan sejumlah tiindakan.

“Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhii persyaratan…, diirjen pajak meniindaklanjutii dengan melakukan peneliitiian keberatan wajiib pajak,” bunyii Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, diikutiip pada Selasa (21/1/2024).

Merujuk pada Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024, terdapat 8 tiindakan yang biisa diilakukan diirjen pajak dalam melakukan peneliitiian atas keberatan wajiib pajak.

Pertama, memiinjam atau memiinta buku, catatan, data, dan/atau iinformasii kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan pemiinjaman.

Kedua, memiinta keterangan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan keterangan. Ketiiga, memiinta keterangan atau buktii terkaiit dengan materii yang diiajukan keberatan kepada piihak ketiiga dengan menyampaiikan surat permiintaan piihak ketiiga.

Keempat, melakukan pembahasan dan klariifiikasii atas hal yang diiperlukan dengan memanggiil wajiib pajak melaluii surat panggiilan, kemudiian diituangkan dalam beriita acara.

Keliima, melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka keberatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Keenam, melakukan peniilaiian sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Ketujuh, melakukan peniinjauan dii tempat wajiib pajak, lokasii objek pajak, atau tempat laiin yang diianggap perlu untuk melakukan kegiiatan iidentiifiikasii, pengukuran, pemetaan, penghiimpunan data, keterangan, atau buktii, serta kegiiatan laiin yang diiperlukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan peniinjauan.

Kedelapan, melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoriitas pajak negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sesuaii dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjiian, atau kesepakatan dii biidang perpajakan.

Apabiila diisandiingkan dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013, diirjen pajak kala iitu hanya berwenang melakukan 6 tiindakan dalam menyelesaiikan keberatan. Adapun 2 tiindakan yang baru iialah melakukan peniilaiian dan melakukan pertukaran untuk perpajakan dengan otoriitas pajak negara miitra.

Selaiin iitu, ada sejumlah perubahan redaksiional. Untuk mempermudah beriikut perbandiingan ketentuan tiindakan yang biisa diilakukan diirjen pajak dalam menyelesaiikan keberatan yang diiajukan wajiib pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 9/2013 dan Pasal 14 ayat (2) PMK 118/2024.

(riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.