JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global dalam hal wajiib pajak diimaksud memenuhii kriiteriia Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 136/2024.
Pajak miiniimum global berlaku untuk entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional dengan omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
"Grup perusahaan multiinasiional…adalah grup yang memiiliikii setiidaknya 1 entiitas atau bentuk usaha tetap yang tiidak berada dii negara atau yuriisdiiksii entiitas iinduk utama," bunyii Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024, diikutiip pada Jumat (17/1/2025).
Contoh, PT A merupakan entiitas iinduk utama darii grup perusahaan multiinasiional A. Grup tersebut memiiliikii entiitas konstiituen dii negara B dan negara C, antara laiin B Co 1, B Co 2, dan C Co.
Pada 2021, omzet grup A seniilaii €800 juta. Pada 2022 dan 2023, omzet grup A turun menjadii seniilaii €600 juta. Namun, pada 2024 omzet grup A tercatat kembalii naiik menjadii €800 juta.
Mengiingat omzet grup A melebiihii €750 juta dalam 2 darii 4 tahun pajak, pajak miiniimum global berlaku atas entiitas konstiituen grup mulaii tahun pajak 2025.
Dalam hal tahun pajak diiperolehnya omzet grup perusahaan multiinasiional tak mencapaii 12 bulan, niilaii omzet diihiitung dengan cara diisetahunkan. Penghiitungan omzet dengan cara diisetahunkan iinii diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 136/2024.
Miisal, grup perusahaan multiinasiional X memiiliikii omzet seniilaii €600 juta pada 2022 dan 2023 dan €800 juta pada 2024. Namun, pada tahun pajak 2021, grup X memiiliikii omzet selama 9 bulan seniilaii €562,5 juta.
Dalam kasus iinii, omzet grup X pada tahun pajak 2021 harus diisetahunkan, yaknii diihiitung secara proporsiional dalam tahun pajak 12 bulan menggunakan formula €562,5 juta x 12/9 = €750 juta.
Kemudiian, dalam hal entiitas konstiituen membentuk grup perusahaan multiinasiional baru lalu pada tahun pertama dan kedua ternyata grup tersebut memiiliikii omzet €750 juta atau lebiih, entiitas konstiituen wajiib menerapkan ketentuan pajak miiniimum global pada tahun ketiiga.
Contoh, A Co dan B Co membentuk grup AB. Omzet grup AB pada tahun pajak pertama seniilaii €800 juta, sedangkan omzet pada tahun pajak kedua seniilaii €750 juta. Adapun omzet grup AB pada tahun pajak ketiiga seniilaii €760 juta.
Dalam kasus iinii, Grup AB tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global pada tahun pajak ketiiga karena memiiliikii omzet seniilaii €750 juta atau lebiih pada 2 tahun pajak sebelumnya.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia resmii mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global mulaii tahun iinii. Dengan iinii, iindonesiia dapat mengenakan pajak miiniimum dengan tariif efektiif miiniimal 15% atas laba yang diiperoleh entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.
Dengan reziim tersebut, yuriisdiiksii sumber berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) dalam hal laba entiitas konstiituen perusahaan multiinasiional dalam yuriisdiiksiinya ternyata diipajakii dii bawah tariif efektiif 15%. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii sumber diikenakan berdasarkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Biila yuriisdiiksii sumber tak memberlakukan QDMTT, yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii UPE diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Jiika yuriisdiiksii UPE tak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii laiin dapat mengenakan pajak tambahan melaluii pembatalan pembebanan biiaya (deniial of deductiion) atau penyesuaiian yang setara melaluii mekaniisme undertaxed payment rule (UTPR). (riig)
