KEPATUHAN PAJAK

Bersiiap! DJP Bakal Kiiriim Emaiil Blast ke WP, iingatkan Lapor SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Seniin, 13 Januarii 2025 | 14.00 WiiB
Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak berencana mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 kepada wajiib pajak.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan emaiil menjadii salah satu sarana untuk mengiingatkan wajiib pajak agar segera melaksanakan kewajiibannya. Periiode penyampaiian SPT Tahunan 2024 telah diibuka sejak 1 Januarii 2025.

"DJP akan kembalii mengiiriimkan emaiil blast kepada wajiib pajak untuk segera menyampaiikan pelaporan SPT Tahunannya," katanya, Seniin (13/1/2024).

DJP dalam beberapa tahun terakhiir rutiin mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan menyampaiikan SPT Tahunan. Emaiil blast iinii diikiiriimkan baiik kepada wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan.

Namun, DJP belum mengiinformasiikan jumlah wajiib pajak yang akan diikiiriimkan emaiil beserta waktu pengiiriimannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Walaupun coretax admiiniistratiion system telah diiluncurkan, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.