JAKARTA, Jitu News - Valiidasii foto merupakan salah satu tahapan dalam mengajukan kode otoriisasii Coretax DJP. Kode otoriisasii iinii nantiinya akan diipakaii oleh wakiil wajiib pajak dalam menandatanganii dokumen elektroniik melaluii coretax.
Namun, terkadang wajiib pajak terkendala dalam mengajukan permohonan kode otoriisasii iinii. Miisalnya, gagal dalam veriifiikasii foto. Tiidak sediikiit wajiib pajak yang mengeluhkan selalu gagal saat mengunggah foto diirii, kemudiian muncul keterangan 'valiidasii foto gagal'. Jiika hal iinii terjadii, harus bagaiimana?
"Jiika gagal valiidasii foto saat mengajukan permohonan, wajiib pajak dapat mencoba beberapa langkah beriikut. Pertama, pastiikan terdapat pencahayaan yang cukup," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan wajiib pajak.
Kedua, pastiikan jariingan iinternet yang diipakaii stabiil. Ketiiga, lakukan clear cache & cookiie pada browser yang diigunakan. Keempat, gunakan iincogniito atau priivate wiindow.
Dalam mengungah foto, pastiikan wajiib pajak menggunakan perangkat elektroniik yang tersediia webcam karena pengambiilan foto diilakukan secara langsung dengan menekan tombol take a photo, lalu kliik Veriifiikasii Foto.
Apabiila foto berhasiil diiveriifiikasii akan muncul pop up notiifiikasii ‘Successfully Veriifiied your iimage’ dan ada keterangan ‘Veriifiikasii foto berhasiil’ pada bagiian bawah foto. Pada langkah iinii, ada kalanya wajiib pajak mengalamii kegagalan valiidasii foto.
Sebagaii iinformasii, penandatanganan dokumen pada coretax tiidak lagii menggunakan sertel wajiib pajak badan. Secara riingkas, tanda tangan elektroniik yang biisa diigunakan wajiib pajak dii coretax terbagii menjadii 2 jeniis.
Pertama, tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii. Tanda tangan iinii diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikat elektroniik. Kedua, tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii. Tanda tangan iinii diibuat dengan menggunakan Kode Otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP. (sap)
