JAKARTA, Jitu News - Coretax system sudah berlaku untuk pemenuhan kewajiiban pajak, termasuk bagii wajiib pajak badan. Pada praktiiknya, manajemen akses dalam coretax diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii yang berperan sebagaii person iin charge (PiiC) utama.
Namun perlu diicatat, apabiila iingiin logiin ke dalam akun coretax perusahaan (wajiib pajak badan), tiidak perlu menggunakan akun wajiib pajak orang priibadii selaku PiiC. Logiin ke akun coretax perusahaan tetap menggunakan username berupa NPWP 16 diigiit miiliik perusahaan dan password akun DJP Onliine perusahaan.
"Untuk logiin akun wajiib pajak badan tiidak harus logiin darii akun wajiib pajak orang priibadii (PiiC). Namun, jiika WP badan membutuhkan tanda tangan elektroniik untuk keperluan lapor SPT, upload faktur pajak, siilakan logiin akun WP OP PiiC dengan iimpersonatiing WP badan," tuliis contact center DJP merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (9/1/2025).
Keperluan admiiniistrasii pajak bagii WP badan kemudiian diijalankan oleh PiiC utama. PiiC utama memiiliikii kewenangan untuk memberiikan akses kepada pegawaii, wakiil, atau kuasa sesuaii kebutuhan yang diiperlukan.
Dalam memberiikan akses tersebut, PiiC berwenang untuk memberiikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagaii contoh, PiiC hanya biisa mengakses coretax untuk draftiing SPT masa saja atau hanya biikiin faktur saja.
Pendelegasiian tersebut merupakan fiitur iimpersonate. Fiitur iinii menjadii fiitur baru yang memungkiinkan pengelolaan akun coretax, baiik oleh badan maupun orang priibadii, dapat diijalankan oleh pengurus, wakiil, atau kuasa yang telah diitunjuk.
Sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakiil wajiib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertiian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang untuk iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Miisalnya, orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya walaupun orang tersebut tiidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendiiriian maupun akta perubahan. Apabiila mengacu pada Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak yang diipubliikasiikan DJP, pengurus yang biisa menjadii wakiil wajiib pajak termasuk dii antaranya adalah karyawan. (sap)
