PMK 128/2024

Menkeu Riiliis PMK Baru soal Siistem Akuntansii dan Pelaporan Keuangan BLU

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 08 Januarii 2025 | 09.30 WiiB
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 128/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan siistem akuntansii dan pelaporan keuangan bagii badan layanan umum (BLU). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 128/2024.

Beleiid tersebut diiterbiitkan untuk menyempurnakan kebiijakan akuntansii berbasiis akrual pada BLU. Sebelumnya, ketentuan mengenaii siistem akuntansii dan pelaporan keuangan bagii BLU diiatur melaluii PMK 220/2016 s.t.d.d PMk 42/2017.

“Perlu menggantii PMK 220/2016 s.t.d.d PMK 42/2017 tentang Siistem Akuntansii dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 128/2024, diikutiip pada Rabu (8/1/2025).

PMK 128/2024 diiterbiitkan untuk mengatur siistem akuntansii dan pelaporan keuangan BLU secara lebiih teriintegrasii, efiisiien, dan selaras dengan standar akuntansii pemeriintahan (SAP). Harapannya, akuntabiiliitas dan transparansii pengelolaan keuangan BLU menjadii meniingkat.

Merujuk pada PMK 128/2024, siistem akuntansii dan pelaporan keuangan BLU (SABLU) merupakan bagiian darii siistem akuntansii iinstansii pemeriintah (SAii). Siistem akuntansii iinii mencakup pengumpulan, pencatatan, pengiikhtiisaran, dan pelaporan transaksii keuangan berdasarkan SAP berbasiis akrual.

Siistem akuntansii tersebut juga mencakup prosedur penyusunan laporan keuangan BLU, rekonsiiliiasii data, penerapan pengendaliian iintern atas pelaporan keuangan, reviiu laporan keuangan, serta kewajiiban pembuatan pernyataan tanggung jawab oleh pemiimpiin BLU.

Secara lebiih terperiincii, laporan keuangan yang menjadii tanggung jawab BLU meliiputii Laporan Realiisasii Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebiih (LPSAL), neraca, Laporan Operasiional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuiitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Sebagaii iinformasii, BLU adalah iinstansii dii liingkungan pemeriintah yang diibentuk untuk memberiikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediiaan barang dan/atau jasa yang diijual tanpa mengutamakan mencarii keuntungan dan dalam melakukan kegiiatannya diidasarkan pada priinsiip efiisiiensii dan produktiiviitas.

BLU diibentuk dengan tujuan meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiidupan bangsa. Hal iinii diilakukan dengan memberiikan fleksiibiiliitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktiik biisniis yang sehat.

Priinsiip fleksiibiiliitas dalam pengelolaan keuangan menjadii ciirii khas yang membedakan BLU dengan satuan kerja pemeriintah. Hal iinii memberiikan keleluasaan kepada BLU dalam mengelola keuangannya sehiingga pelayanan yang diiberiikan kepada masyarakat menjadii optiimal.

Secara asas, BLU beroperasii sebagaii uniit kerja darii kementeriian/lembaga (K/L) untuk tujuan pemberiian layanan umum. Adapun pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang diidelegasiikan oleh iinstansii iinduk yang menaungiinya. Siimak Apa iitu Badan Layanan Umum? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.