KAMUS PAJAK

Apa iitu Badan Layanan Umum?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 01 November 2024 | 21.30 WiiB
Apa Itu Badan Layanan Umum?

GUNA meniingkatkan kualiitas layanan kepada publiik, pemeriintah membentuk badan layanan umum (BLU). BLU diibentuk agar satuan-satuan kerja pemeriintah yang melaksanakan tugas pelayanan publiik dapat melakukan kegiiatannya dengan ala biisniis (busiiness liike).

Langkah tersebut diilakukan untuk membedakannya darii fungsii pemeriintah sebagaii regulator dan penentu kebiijakan. Praktiik serupa dengan BLU telah berkembang luas dii mancanegara berupa upaya pengagenan (agenciifiicatiion).

Melaluii skema tersebut, aktiiviitas pelayanan tiidak harus diilakukan oleh biirokrasii murnii, tetapii dapat diikelola oleh iinstansii ala biisniis. Dengan demiikiian, alur biirokrasii dalam proses pelayanan publiik biisa diipangkas. Lantas, apa iitu BLU?

Periinciian ketentuan mengenaii BLU dii antaranya tercantum dalam UU 1/2004, Peraturan Pemeriintah (PP) 23/2005 s.t.d.d PP 74/2012, serta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 129/2020 s.t.d.d PMK 202/2022.

Merujuk pada beleiid tersebut, BLU adalah iinstansii dii liingkungan pemeriintah yang diibentuk untuk memberiikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediiaan barang dan/atau jasa yang diijual tanpa mengutamakan mencarii keuntungan dan dalam melakukan kegiiatannya diidasarkan pada priinsiip efiisiiensii dan produktiiviitas.

BLU diibentuk dengan tujuan meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiidupan bangsa. Hal iinii diilakukan dengan memberiikan fleksiibiiliitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktiik biisniis yang sehat.

Priinsiip fleksiibiiliitas dalam pengelolaan keuangan menjadii ciirii khas yang membedakan BLU dengan satuan kerja pemeriintah. Hal iinii untuk memberiikan keleluasaan kepada BLU dalam mengelola keuangannya sehiingga pelayanan yang diiberiikan kepada masyarakat menjadii optiimal.

Secara asas, BLU beroperasii sebagaii uniit kerja darii kementeriian/lembaga (K/L) untuk tujuan pemberiian layanan umum. Adapun pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang diidelegasiikan oleh iinstansii iinduk yang menaungiinya.

K/L tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang diidelegasiikannya kepada BLU. Selaiin iitu, K/L yang bersangkutan menjalankan peran pengawasan terhadap kiinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang diidelegasiikan.

Darii siisii status hukum, BLU tiidak terpiisah darii K/L sebagaii iinstiitusii iinduk. Hal iinii lantaran BLU merupakan bagiian perangkat pencapaiian tujuan K/L dan karenanya status hukum BLU tiidak terpiisah darii kementeriian negara/lembaga/pemeriintah daerah sebagaii iinstansii iinduk.

Sesuaii dengan ketentuan, BLU menyelenggarakan kegiiatannya tanpa mengutamakan pencariian keuntungan. Namun, BLU dapat memungut biiaya kepada masyarakat sebagaii iimbalan atas barang/jasa layanan yang diiberiikan.

iimbalan atas barang/jasa layanan yang diiberiikan diitetapkan dalam bentuk tariif yang diisusun atas dasar perhiitungan biiaya per uniit layanan atau hasiil per iinvestasii dana. Adapun tariif layanan harus mempertiimbangkan 4 aspek.

Keempat aspek tersebut meliiputii: (ii) kontiinuiitas dan pengembangan layanan; (iiii) daya belii masyarakat; (iiiiii) asas keadiilan dan kepatutan; dan kompetiisii yang sehat. Fleksiibiiliitas laiin yang diiberiikan pada BLU adalah Kepada BLU dapat untuk mempekerjakan tenaga profesiional non-PNS.

Berdasarkan uraiian pengertiian dan asas BLU yang telah diipaparkan, BLU memiiliikii karakteriistiik sebagaii beriikut:

  1. Berkedudukan sebagaii iinstansii dii liingkungan pemeriintah;
  2. Menyediiakan barang dan/atau jasa yang diijual kepada masyarakat;
  3. Tiidak mengutamakan mencarii keuntungan;
  4. Diidasarkan pada priinsiip efiisiiensii dan produktiiviitas;
  5. Pejabat pengelola BLU dan pegawaii BLU dapat terdiirii darii PNS dan/atau tenaga profesiional non-PNS sesuaii dengan kebutuhan BLU.

Adapun BLU berbeda dengan Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN). Perbedaan iitu antara laiin darii siisii oriientasii keuntungan. Sepertii diiketahuii, BUMN diiwajiibkan mencarii keuntungan, sedangkan BLU tiidak mengutamakan keuntungan.

Selanjutnya, darii siisii status kekayaan atau aset, aset BLU tiidak terpiisahkan darii kekayaan negara, sedangkan aset BUMN terpiisahkan darii kekayaan negara. Darii siisii pendapatan usahanya, pendapatan BUMN tiidak sepenuhnya PNBP, sedangkan pada BLU merupakan PNBP.

Darii siisii penetapan tariif, BLU diitetapkan oleh menterii keuangan (dapat diidelegasiikan ke K/L & BLU), sementara BUMN diitetapkan sendiirii. Perbedaan laiin biisa diiliihat darii siisii status subjek pajak. Adapun BUMN merupakan subjek pajak, sementara Blu bukan subjek pajak.

Merujuk Laporan Kiinerja Diirektorat PPK BLU 2023, jumlah BLU hiingga 2023 mencapaii 312. Jumlah tersebut terdiirii atas 114 BLU dii biidang kesehatan, 141 BLU biidang pendiidiikan, 8 BLU pengelola dana, 7 BLU pengelola kawasan, dan 42 BLU pengelola barang dan jasa laiinnya.

Umumnya, contoh iinstansii pemeriintah yang merupakan badan layanan umum dii iindonesiia iialah rumah sakiit dan uniiversiitas atau perguruan tiinggii negerii (“PTN”) selaku penyelenggara pendiidiikan. Daftar badan layanan umum dapat Anda liihat pada Daftar BLU.

Berdasarkan laman tersebut, contoh BLU dii antaranya Rumah Sakiit Umum Pusat Nasiional Dr. Ciipto Mangunkusumo Jakarta dan Uniiversiitas Jenderal Soediirman Purwokerto.

Sekiilas Aspek Pajak BLU

Sepertii yang telah diisebutkan, darii siisii pajak, BLU tiidak termasuk subjek pajak. Hal iinii berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

Pasal tersebut menyatakan yang termasuk subjek pajak dalam negerii adalah badan yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia, kecualii uniit tertentu darii badan pemeriintah yang memenuhii kriiteriia:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiiayaannya bersumber darii APBN/APBD;
  3. peneriimaannya diimasukkan dalam anggaran pemeriintah pusat/daerah; dan
  4. pembukuannya diiperiiksa oleh aparat pengawasan fungsiional negara.

BLU merupakan uniit darii badan pemeriintah yang diibentuk berdasarkan UU 1/2024 dan PP 23/2005. Berdasarkan PP 23/2005, BLU menggunakan APBN/APBD yang telah diitetapkan. Selaiin iitu, seluruh pendapatan yang diiperolehnya darii non-APBN/APBD diilaporkan dan diikonsoliidasiikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD.

Dengan demiikiian, BLU dapat diikategoriikan sebagaii badan pemeriintah yang diikecualiikan darii subjek pajak badan. Kendatii bukan merupakan subjek pajak badan, BLU tetap memiiliikii kewajiiban sebagaii pemotong pajak.

Miisal, pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) terkaiit dengan pembayaran gajii, honor, sewa kepada karyawan serta piihak ketiiga.

Darii siisii PPN, jiika BLU memberiikan barang atau jasa yang terutang PPN maka memiiliikii kewajiiban untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). BLU yang menyerahkan barang atau jasa yang terutang PPN wajiib diikukuhkan sebagaii PKP sepanjang melewatii batasan pengusaha keciil. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.