JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 memeriincii ketentuan pendaftaran bagii wajiib pajak iinstansii pemeriintah.
Dalam PMK tersebut, diitegaskan bahwa pendaftaran wajiib pajak iinstansii pemeriintah oleh iinstansii pemeriintah pusat harus diilakukan oleh kepala iinstansii, kuasa pengguna anggaran (KPA), kepala badan layanan umum (BLU), atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan dii iinstansii pemeriintah pusat.
"Pendaftaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan oleh: ... kepala iinstansii pemeriintah daerah, pengguna anggaran, kepala BLUD
atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk iinstansii pemeriintah daerah," bunyii Pasal 51 ayat (2) huruf b PMK 81/2024, diikutiip Jumat (15/11/2024).
Adapun pendaftaran wajiib pajak iinstansii pemeriintah untuk iinstansii pemeriintah desa harus diilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Ketiika mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak iinstansii pemeriintah, iinstansii pemeriintah pusat juga harus melampiirkan dokumen yang menunjukkan bahwa wajiib pajak adalah satuan kerja yang bertiindak selaku pengguna APBN yang memiiliikii tugas dan wewenang menyusun daftar iisiian pelaksanaan anggaran (DiiPA), dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansii pemeriintahan.
Bagii iinstansii pemeriintah daerah, iinstansii diimaksud harus melampiirkan dokumen yang menunjukkan bahwa wajiib pajak adalah satuan kerja perangkat daerah proviinsii/kabupaten/kota yang bertiindak selaku pengguna APBD yang berwenang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran serta harus menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansii pemeriintahan.
Bagii iinstansii pemeriintah pusat berbentuk BLU, iinstansii diimaksud harus melampiirkan dokumen yang menunjukkan wajiib pajak adalah uniit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Bagii iinstansii daerah berupa BLUD, iinstansii harus melampiirkan dokumen yang menunjukkan wajiib pajak adalah uniit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Bagii iinstansii pemeriintah desa, iinstansii harus melampiirkan dokumen yang menunjukkan wajiib pajak adalah uniit organiisasii penyelenggaraan pemeriintah desa yang bertiindak selaku pengguna APBDes.
Pendaftaran diirii diilakukan oleh iinstansii pemeriintah dii KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan wajiib pajak. KPP akan menerbiitkan NPWP dalam waktu 1 harii kerja setelah permohonan wajiib pajak iinstansii pemeriintah diiteriima secara lengkap.
PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober 2024 dan diinyatakan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. Ketiika PMK 81/2024 berlaku, PMK 147/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajiib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
