JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 turut memeriincii ketentuan penghiitungan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah kepada konsumen akhiir pada Januarii 2025.
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2025, diitegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan BKP mewah kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir pada 1 Januarii hiingga 31 Januarii 2025 diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual.
Namun, penghiitungan PPN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tiidak berlaku untuk penyerahan beberapa BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.
"Penghiitungan PPN terutang sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a, tiidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang diilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyii Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, diikutiip Sabtu (4/1/2025).
BKP golongan mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiiar, kapal ferii, kapal ekskursii, yacht, pesawat, heliikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata apii, dan peluru senjata apii.
BKP dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah BKP yang selama iinii tiidak boleh diibuatkan faktur pajak diigunggung atau eceran meskii penyerahan BKP diimaksud diilakukan kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
iimpliikasii darii Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025 telah diicontohkan dalam Lampiiran B PER-1/PJ/2025.
Sebagaii contoh, pada 20 Januarii 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 uniit mobiil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Mobiil termasuk kategorii BKP mewah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. PT M wajiib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobiil diimaksud sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meskii Tuan N merupakan pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Atas penyerahan mobiil tersebut, PT M tiidak boleh menghiitung PPN terutang menggunakan DPP niilaii sebesar 11/12 darii harga jual. Dengan demiikiian, PPN terutang adalah seniilaii Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang diigunakan adalah 01. (sap)
