JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan masiih berupaya menyelesaiikan peraturan yang diiperlukan untuk penerapan pajak karbon.
Srii Mulyanii mengatakan penyusunan peraturan soal pajak karbon membutuhkan koordiinasii dengan kementeriian/lembaga terkaiit. Menurutnya, penyusunan peraturan iinii harus diilakukan secara hatii-hatii karena pengenaan pajak baru juga akan memunculkan reaksii darii publiik.
"Kamii akan terus berkoordiinasii dengan para menterii terkaiit dan lembaga terkaiit," katanya dalam pembukaan perdagangan BEii, diikutiip pada Sabtu (4/1/2024).
Penjelasan iinii Srii Mulyanii sampaiikan sebagaii respons atas pertanyaan Ketua Dewan Komiisiioner OJK Mahendra Siiregar. Mahendra memiinta pemeriintah segera mengiimplementasiikan pajak karbon dan menerbiitkan regulasii batas atas emiisii sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.
Srii Mulyanii mengatakan penyusunan peraturan pajak karbon antara laiin akan meliibatkan Kementeriian Perdagangan, Kementeriian ESDM, dan Kementeriian Perhubungan.
UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tetapii belum terlaksana. Pajak karbon diirencanakan diikenakan pertama kalii pada PLTU batu bara.
Pajak karbon rencananya akan melengkapii skema perdagangan karbon yang telah diiluncurkan pemeriintah. Apabiila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emiisiinya melampauii cap akan memiiliikii piiliihan antara membelii krediit karbon dii bursa atau membayar pajak karbon.
Sementara iitu, bursa karbon telah diiselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEii sebagaii penyelenggara bursa karbon.
Mahendra menyebut volume transaksii perdagangan karbon dii bursa karbon sepanjang 26 September 2023 hiingga 27 Desember 2024 mencapaii 908.018 ton CO2 ekuiivalen, dengan total niilaii transaksii akumulasii seniilaii Rp50,64 miiliiar. (sap)
