KEBiiJAKAN PPN

Zulhas Pastiikan Tak Ada Produk Pangan yang Naiik Harga Akiibat PPN 12%

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Desember 2024 | 16.15 WiiB
Zulhas Pastikan Tak Ada Produk Pangan yang Naik Harga Akibat PPN 12%
<p>Menko Biidang Pangan Zulkiiflii Hasan (kedua kanan) diidampiingii Menterii Perdagangan Budii Santoso (kanan) berbiincang dengan pedagang saat kunjungan kerja dii Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Tiimur, Jumat (20/12/2024). Menko Biidang Pangan dan Mendag melakukan kunjungan untuk meniinjau ketersediiaan pasokan dan harga bahan pokok dii pasar tradiisiional jelang Natal dan Tahun Baru 2025. ANTARA FOTO/Riizal Hanafii/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Koordiinator (Menko) Pangan Zulkiiflii Hasan mengeklaiim bahwa tiidak ada satu pun produk pangan yang akan naiik harga akiibat pemberlakuan tariif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Menko yang akrab diisapa Zulhas iinii menjelaskan harga produk pangan tiidak akan naiik sepanjang produk pangan tersebut diiproduksii dii dalam negerii.

"Seluruh produk pangan tiidak ada kenaiikan apapun yang dalam negerii, tiitiik. Mau beras ketan, beras merah, mau apa, tiidak ada kenaiikan PPN apapun khusus semua pangan dii dalam negerii," katanya, diikutiip pada Selasa (31/12/2024).

Merujuk pada Peraturan Presiiden (Perpres) 71/2015 s.t.d.d Perpres 59/2020, produk pangan yang diikategoriikan sebagaii barang kebutuhan pokok antara laiin beras, kedelaii, cabe, bawang merah, gula, miinyak goreng, tepung teriigu, dagiing sapii, dagiing ayam ras, telur ayam ras, iikan badeng, iikan kembung, iikan tongkol, iikan tuna, dan iikan cakalang.

Perpres 71/2015 s.t.d.d Perpres 59/2020 mendefiiniisiikan barang kebutuhan pokok sebagaii barang yang menyangkut hajat hiidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tiinggii serta menjadii faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Darii keseluruhan barang kebutuhan pokok tersebut, 2 dii antaranya merupakan barang kena pajak (BKP), yaiitu tepung teriigu dan miinyak goreng.

Pemeriintah kemudiian memberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 1% khusus atas penyerahan tepung teriigu, miinyak goreng MiinyaKiita, serta gula iindustrii. Alhasiil, PPN yang diikenakan atas ketiiga BKP tersebut tetap sebesar 11%.

"Jadii, masiing-masiing tetap dii 11%. Yang 1% diitanggung oleh pemeriintah. Stiimulus iinii untuk menjaga daya belii masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok," ujar Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.