JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan pelaporan faktur pajak untuk masa Desember 2024 masiih dapat menggunakan apliikasii e-Faktur.
Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menambahkan tanggal upload faktur masa Desember 2024 juga masiih sama, yaknii maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya.
“Jadii, masiih biisa diibuka dan faktur Desember 2024 masiih biisa dii-upload paliing lambat tanggal 15 Januarii 2025,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Seniin (30/12/2024).
Perlu diiketahuii, coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan diiiimplementasiikan mulaii 1 Januarii 2025. Ketiika coretax diiterapkan, proses biisniis pembuatan faktur pajak dan buktii potong pajak bakal turut berubah ke depannya.
Merujuk pada laman resmii DJP, faktur pajak dan buktii potong pajak saat iinii diibuat dengan memakaii 2 apliikasii berbeda. Apliikasii yang diisediiakan oleh otoriitas pajak tersebut iialah e-faktur dan e-bupot.
“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP.
Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara iitu, buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.
Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diipakaii sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT. (riig)
