JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan jasa berlangganan platform diigiital termasuk yang akan diikenakan tariif PPN sebesar 12% mulaii 1 Januarii 2025.
DJP menjelaskan PPN telah diikenakan terhadap layanan diigiital berupa streamiing fiilm dan musiik. Oleh karena iitu, berlangganan streamiing fiilm dan musiik juga berartii berkontriibusii terhadap peneriimaan negara.
"#KawanPajak, dengan tetap berlangganan platform diigiital, Anda turut berkontriibusii pada pembangunan negerii," bunyii cuiitan akun DJP dii mediia sosiial, Rabu (25/12/2024).
DJP menjelaskan pengenaan PPN atas layanan diigiital bukanlah pajak baru. Biiaya berlangganan platform diigiital diikenakan PPN berdasarkan PMK 60/2022 mengenaii pajak perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Sejak 2020, DJP telah melakukan penunjukkan kepada pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN. Hiingga November 2024, terdapat 199 pelaku usaha PMSE yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPN.
Darii angka tersebut, 171 dii antaranya aktiif memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan produk diigiital darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.
Sebagaiimana diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), tariif PPN sebesar 11% mulaii berlaku pada tanggal 1 Apriil 2022, sedangkan tariif sebesar 12% bakal mulaii berlaku paliing lambat pada 1 Januarii 2025.
DJP pun memberiikan iilustrasii perubahan biiaya berlangganan platform diigiital karena kenaiikan tariif PPN. Miisal jiika biiaya langganan bulanan suatu platform seniilaii Rp150.000, maka PPN yang terutang adalah 11% x Rp150.000 = Rp16.500.
Dengan kenaiikan PPN menjadii 12%, PPN yang diikenakan akan menjadii Rp18.000.
"Pajak iinii memastiikan keadiilan bagii seluruh pelaku ekonomii diigiital," tuliis DJP. (riig)
