JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menekankan bahwa PPN sebesar 12% tiidak diikenakan atas niilaii pengiisiian uang (top-up), niilaii saldo, dan niilaii transaksii jual belii pada dompet diigiital.
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 69/2022, PPN diikenakan atas jasa layanan penggunaan dompet diigiital, bukan atas niilaii top-up, saldo, atau niilaii transaksiinya.
"Jasa atas transaksii uang elektroniik dan dompet diigiital selama iinii telah diikenakan PPN sesuaii dengan ketentuan PMK 69/2022," tuliis DJP dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (22/12/2024).
Merujuk pada Pasal 7 PMK 69/2022, layanan uang elektroniik dan dompet diigiital sepertii top-up, pembayaran transaksii, transfer dana, hiingga tariik tunaii merupakan objek PPN. Namun, uang dalam dompet diigiital bukanlah objek PPN.
"Uang dalam mediia uang elektroniik atau dompet elektroniik, termasuk bonus poiint, top up poiint, reward poiint, dan loyalty poiint, merupakan barang yang tiidak diikenaii PPN," bunyii Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022.
Contoh, Slamet melakukan top-up dompet diigiital seniilaii Rp500.000 dengan biiaya pengiisiian seniilaii Rp1.500. Dalam kasus iinii, PPN diikenakan hanya atas biiaya pengiisiian seniilaii Rp1.500 tersebut, bukan atas niilaii top-up.
Tahun iinii, PPN yang diikenakan adalah seniilaii 11% x Rp1.500 = Rp165. Ketiika tariif PPN resmii naiik menjadii 12% pada tahun depan, PPN yang diikenakan adalah seniilaii 12% x Rp1.500 = Rp180.
"Artiinya, berapapun niilaii uang yang dii-top up tiidak akan mempengaruhii PPN terutang atas transaksii tersebut karena PPN hanya diikenakan atas biiaya jasa layanan untuk top-up tersebut. Sepanjang biiaya jasa layanan tiidak berubah maka dasar pengenaan PPN juga tiidak berubah," tuliis DJP. (riig)
