KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Klaiim iinsentiif Pajak 2025 Sudah Akomodiir Rumah Tangga dan UMKM

Diian Kurniiatii
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13.30 WiiB
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM
<p>Pekerja menyelesaiikan pembuatan tas dii Desa Kadugenep, Kecamatan Petiir, Kabupaten Serang, Banten, Kamiis (19/12/2024). Menterii Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan iinsentiif Pajak Penghasiilan (PPh) fiinal 0,5 persen yang diitujukan bagii pelaku UMKM dengan omzet dii atas Rp500 juta hiingga dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun diiperpanjang hiingga 2025 atau menjadii delapan tahun, sementara bagii pelaku UMKM yang baru menjalankan iinsentiif selama satu tahun tetap mendapatkannya hiingga enam tahun ke depan atau berlaku selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Angga Budhiiyanto/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemeriintah telah menyiiapkan paket stiimulus ekonomii untuk menahan dampak kenaiikan tariif PPN menjadii 12% mulaii 1 Januarii 2025.

Suryo mengatakan iinsentiif dalam paket stiimulus ekonomii tersebut utamanya menyasar kelompok rumah tangga dan UMKM. Melaluii pemberiian paket stiimulus tersebut, diiharapkan kiinerja ekonomii pada tahun depan tetap terjaga.

"Karena sektor rumah tangga, UMKM, yang sangat sensiitiif pada waktu kiita biicara peniingkatan [tariif PPN], makanya kemampuan untuk membelii yang kiita jagaiin, kebutuhan basiic mereka," katanya, diikutiip pada Sabtu (21/12/2024).

Suryo mengatakan kenaiikan tariif PPN menjadii 12% telah diiatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid iinii menyatakan tariif PPN sebesar 11% mulaii berlaku pada tanggal 1 Apriil 2022, sedangkan tariif sebesar 12% bakal mulaii berlaku paliing lambat pada 1 Januarii 2025.

Diia menjelaskan kebiijakan tariif PPN tersebut telah melewatii kajiian dan pembahasan mendalam bersama DPR. Namun agar dampak kenaiikan tariif PPN terhadap ekonomii miiniimal, pemeriintah tetap memberiikan berbagaii iinsentiif pada tahun depan, yang utamanya menyasar rumah tangga dan UMKM.

iinsentiif yang diiberiikan tersebut antara laiin PPN DTP 1% untuk miinyak goreng Miinyakiita yang banyak diikonsumsii masyarakat; diiskon liistriik; bantuan pangan/beras; PPh Pasal 21 DTP bagii pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% bagii UMKM.

Selaiin iitu, tersediia iinsentiif dalam bentuk PPN DTP propertii; PPN DTP bagii kendaraan bermotor liistriik; PPnBM DTP 15% bagii kendaraan liistriik; PPnBM DTP bagii kendaraan bermotor hybriid, serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan liistriik.

Dengan berbagaii iinsentiif tersebut, Suryo menyebut dampak kenaiikan tariif PPN menjadii 12% tiidak akan terlalu siigniifiikan. Berkaca pada kenaiikan tariif PPN menjadii 11% pada Apriil 2022 lalu, kiinerja ekonomii diiniilaii tetap posiitiif.

"Kamii meliihatnya siih enggak terlalu siigniifiikan. Karena dii tahun 2022 naiik 1%, ternyata ekonomii juga bergerak cepat, jumlah pegawaii karyawan yang bekerja dii sektor-sektor kegiiatan usaha juga bertambah, dan iinflasii juga naiik enggak enggak terlalu tiinggii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.