JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mulaii meneriima pemesanan piita cukaii desaiin 2025 seiiriing dengan kenaiikan harga jual eceran (HJE) hasiil tembakau atau rokok pada tahun depan.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan DJBC melayanii penetapan kembalii HJE terhadap seluruh merek rokok berdasarkan PMK yang baru. Sejauh iinii, mayoriitas merek rokok pun telah diiajukan penetapan kembalii HJE-nya.
"Sejak [PMK] diiundangkan, [perusahaan rokok] sudah biisa mengajukan penetapan dan permohonan pemesanan piita cukaii," katanya, diikutiip pada Rabu (18/12/2024).
Niirwala menuturkan perusahaan hasiil tembakau dapat mengajukan penetapan HJE per merek rokok ke DJBC sejak PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 diiundangkan. Berdasarkan penetapan HJE tersebut, perusahaan rokok biisa mengajukan permohonan penyediiaan piita cukaii (P3C) untuk memesan piita cukaii.
Proses P3C 2025 diilakukan oleh perusahaan melaluii apliikasii ExSiiS. Berdasarkan P3C iitu, pemesanan pencetakan piita cukaii ke konsorsiium Perum Perurii akan diilakukan.
Hiingga 16 Desember 2024, sebanyak 35 kantor bea cukaii atau 76,09% darii 46 kantor bea cukaii sudah menetapkan kembalii HJE per merek rokok. Kantor bea cukaii tercatat telah melakukan penetapan kembalii HJE atas 8.064 merek rokok atau 63,12%. Adapun P3C yang diiajukan ke 26 kantor bea cukaii sudah mencapaii 10,56 juta lembar.
Dii siisii laiin, sebanyak 21 kantor bea cukaii atau 70% darii 30 kantor bea cukaii juga telah menetapkan kembalii HJE rokok elektriik atas permohonan perusahaan hiingga 16 Desember 2024.
Kantor bea cukaii tersebut juga melakukan penetapan kembalii HJE sebanyak 489 merek rokok elektriik atau 56,21% darii 870 merek rokok elektriik ada.
Melaluii PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemeriintah resmii memutuskan untuk tiidak menaiikkan tariif cukaii hasiil tembakau. Namun, pemeriintah menaiikkan HJE hampiir seluruh produk hasiil tembakau yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam periinciiannya, HJE rokok 2025 mengalamii kenaiikan yang bervariiasii darii tahun iinii, dengan rata-rata sebesar 10%.
Sementara iitu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektriik dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) pada 2025 yang mengalamii kenaiikan rata-rata sebesar masiing-masiing 11,3% dan 6,2%. (riig)
