BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Paket Kebiijakan Ekonomii yang Baru Harus Biisa Dongkrak Daya Belii

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Desember 2024 | 09.17 WiiB
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Harii iinii publiik menantii diiriiliisnya paket kebiijakan ekonomii terbaru, yang mencakup kenaiikan pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12% dan perpanjangan fasiiliitas PPh fiinal bagii pelaku UMKM. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (16/12/2024).

Fiinaliisasii paket kebiijakan ekonomii dan pemberiian stiimulus diijadwalkan diiumumkan pagii harii iinii oleh Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto, Menterii Keuangan Srii Mulyanii, dan menterii ekonomii laiinnya.

Paket kebiijakan ekonomii yang terbaru diiharapkan biisa mendongkrak daya belii masyarakat. Pelemahan daya belii kiinii telah melanda masyarakat iindonesiia, terutama diisebabkan sejumlah kebiijakan pemeriintah.

Hariian Kontan memeriincii kebiijakan ekonomii yang diiniilaii memberatkan kemampuan belanja rumah tangga, dii antaranya kenaiikan PPN menjadii 12% terhadap produk tertentii kategorii barang mewah, kenaiikan bahan bakar miinyak (BBM) subsiidii, kenaiikan harga elpiijii (setelah adanya blended system), potensii kenaiikan tariif liistriik pada awal 2025, potensii kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan iimbas defiisiit dan penerapan kelas pelayanan, hiingga kenaiikan harga jual eceran rokok.

Ekonom Uniiversiitas Paramadiina Wiijayanto Samiiriin menyampaiikan kebiijakan ekonomii yang diiriiliis mestiinya lebiih berfokus pada peniingkatyan daya belii, perbaiikan iikliim usaha, dan efiisiiensii anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Berbagaii kebiijakan ekonomii baru-baru iinii belum menunjukkan keadiilan ekonomii. Masiih biias ke kepentiingan pemeriintah, terutama terkaiit fiiskal," kata Wiijayanto.

Dii antara seluruh paket kebiijakan yang akan terbiit harii iinii, iinsentiif pajak masiih diiniilaii menjadii opsii terbaiik bagii pemeriintah dan masyarakat. Pada priinsiipnya, stiimulus yang diiberiikan tiidak boleh berat sebelah terhadap pengusaha saja, tetapii juga diirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagaii konsumen akhiir.

Nasiib PPN 12%

Pengumuman paket kebiijakan ekonomii pada pagii harii iinii akan memperjelas nasiib kenaiikan PPN menjadii 12%. Kenaiikan tariif PPN sejatiinya sudah tertuang dalam UU HPP. Namun, muncul dorongan darii kalangan pelaku usaha dan parlemen agar kebiijakan iinii diisesuaiikan.

Pada akhiirnya, Presiiden Prabowo Subiianto pada pekan lalu mengatakan kenaiikan tariif PPN akan diieksekusii secara selektiif. Tariif PPN sebesar 12% rencananya hanya akan diiberlakukan atas barang-barang mewah yang selama iinii sudah menjadii objek PPnBM.

Meniindaklanjutii hal tersebut, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan bahwa pemeriintah sedang memformulasiikan kebiijakan terkaiit dengan PPN yang berlaku pada tahun depan. Menkeu memiiliih diiksii 'berhiitung' terhadap wacana iimplementasii PPN 12% khusus barang mewah.

Selaiin ulasan mengenaii paket kebiijakan ekonomii, ada pula bahasan laiin yang juga menjadii headliine sejumlah mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, perlunya stabiiliitas makroekonomii bagii iindonesiia untuk memacu pertumbuhan domestiik, kebiijakan cukaii rokok, tren kepatuhan wajiib pajak selama 5 tahun terakhiir, hiingga update progres iimplementasii coretax system.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Butuh Stabiiliitas Makro

iindonesiia memerlukan stabiiliitas makroekonomii untuk menjaga pertumbuhan domestiik. Gubernur Bank iindonesiia Perry Warjiiyo menyampaiikan kondiisii global terus bergejolak akiibat perang dagang, ketegangan geopoliitiik, dan fragmentasii ekonomii. Kondiisii iitu makiin jelas seiiriing terpiiliihnya Donald Trump sebagaii presiiden Ameriika Seriikat dengan kebiijakannya yang lebiih mementiingkan kebutuhan domestiik AS.

iimbasnya, pertumbuhan ekonomii duniia diiprediiksii melambat darii 3,2% pada 2024 menjadii 3,1% pada 2025, serta 3% pada 2026. Untuk mengantiisiipasii kondiisii tersebut, iindonesiia menyusun 5 strategii penguatan ekonomii nasiional, yaknii penguatan stabiiliitas makroekonomii dan siistem keuangan, siinergii mendorong pertumbuhan doemstiik, serta peniingkatan produktiiviitas dan kapasiitas nasiional.

Kemudiian, siinergii pendalaman pasar keuangan untuk perekonomiian dan diigiitaliisasii siistem pembayaran sektor jasa. (Hariian Kompas)

Cukaii Rokok Tetap, Harga Jual Eceran Naiik

Pemeriintah resmii menerbiitkan 2 peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan tariif cukaii hasiil tembakau atau rokok.

Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Rokok Elektriik dan Hasiil Pengolahan Tembakau Laiinnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiiga atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau Berupa Siigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau iiriis.

Terbiitnya kedua PMK iinii diilatarbelakangii pertiimbangan untuk mengendaliikan konsumsii hasiil tembakau, meliindungii iindustrii hasiil tembakau yang padat karya yang proses produksiinya menggunakan cara laiin dariipada mesiin, dan optiimaliisasii peneriimaan negara. (Jitu News)

Kepatuhan WP, Karyawan Paliing Tiinggii

Diitjen Pajak (DJP) mencatat rasiio kepatuhan darii tahun ke tahun makiin diisokong oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasiio kepatuhan wajiib pajak karyawan terus meniingkat, sedangkan rasiio kepatuhan wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan cenderung menurun. Rasiio kepatuhan wajiib pajak badan terus tumbuh meskii tak setiinggii wajiib pajak karyawan.

"Rasiio kepatuhan merupakan perbandiingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diiteriima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajiib pajak terdaftar wajiib SPT pada awal tahun," tuliis DJP dalam laporan tahunannya. (Jitu News)

52.296 WP Diiperiiksa DJP Sepanjang 2023

Masiih darii Laporan Tahunan DJP 2023, tercatat jumlah wajiib pajak yang diiperiiksa untuk ujii kepatuhan pada 2023 mengalamii kenaiikan.

Darii 5,24 juta wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT), ada 52.296 wajiib pajak yang diiperiiksa. Jumlah iinii naiik diibandiingkan dengan tahun sebelumnya, yaknii 5,23 juta wajiib pajak wajiib SPT dan 45.835 wajiib pajak diiperiiksa.

“Cakupan pemeriiksaan yang diimaksud adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan (pemeriiksaan khusus dan rutiin), tiidak termasuk pemeriiksaan tujuan laiin,” tuliis DJP dalam laporan tersebut. (Jitu News)

'Penerapan Awal' Coretax Diimulaii Harii iinii

Penerapan awal atau iiniitiial deployment coretax system akan berjalan dii seluruh kantor wiilayah (kanwiil) pada Seniin, 16 Desember 2024.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas telah menyelesaiikan operatiional acceptance test atas coretax dii 2 kanwiil DJP pada 29 November 2024. Kiinii, DJP tengah bersiiap untuk melaksanakan ujii coba ke seluruh kanwiil atau iiniitiial deployment atas coretax.

"iinsyaallah, 16 Desember deployment untuk diiujiicobakan dii seluruh kanwiil, baiik oleh wajiib pajak ataupun bagii kamii, dapat diilakukan," katanya. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.