ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jelang Akhiir Tahun, Komiisariis Juga Perlu Diibuatkan Buktii Potong A1?

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 Desember 2024 | 19.30 WiiB
Jelang Akhir Tahun, Komisaris Juga Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perusahaan selaku pemberii kerja perlu menyiiapkan buktii potong pajak penghasiilan (PPh) bagii pegawaiinya. Buktii potong iinii menjadii modal bagii pegawaii dalam melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Bagii orang priibadii karyawan, pelaporan SPT Tahunan diilakukan paliing lambat 31 Maret tahun depan.

Nah, dalam perusahaan ada kalanya struktur piimpiinan juga diiiisii dengan posiisii komiisariis. Terhadap komiisariis iinii apakah juga perlu diibuatkan buktii potong pajak penghasiilan?

"[Perlu diijawab terlebiih dulu] Apakah komiisariis tersebut meneriima penghasiilan yang siifatnya teratur atau tiidak teratur?" tuliis contact center Kriing Pajak saat merespons pertanyaan wajiib pajak, diikutiip pada Selasa (10/12/2024).

Secara sederhana, apabiila komiisariis meneriima penghasiilan secara teratur darii perusahaan maka perlu diibuatkan buktii potong 1721-A1 pada masa pajak terakhiir. Namun, apabiila penghasiilan yang diiteriima tiidak teratur maka perlu diibuatkan buktii potong 1721-Vii ketiika terdapat penghasiilan yang diibayarkan.

Sebagaii iinformasii, komiisariis adalah iindiiviidu yang diitunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebiijakan perusahaan. Dalam liingkup perpajakan, komiisariis memiiliikii hak dan kewajiiban yang harus diipenuhii.

Hak komiisariis dalam liingkup perpajakan meliiputii meneriima buktii pemotongan darii penyetoran PPh Pasal 21, meneriima pengembaliian kelebiihan PPh Pasal 21 yang telah diipotong, serta mengkrediitkan pajak, kecualii untuk PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.

Sementara iitu, kewajiiban komiisariis dalam liingkup perpajakan meliiputii mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, menyampaiikan SPT tahunan PPh Orang Priibadii, serta menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.

Komiisariis merupakan subjek pajak yang diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan. Komiisariis harus membayar pajak atas penghasiilan tersebut, meskiipun diiteriima secara tiidak teratur.

Berdasarkan pemberiian penghasiilan, terdapat dua jeniis komiisariis. Komiisariis yang tiidak merangkap sebagaii pegawaii tetap dan komiisariis yang merangkap sebagaii pegawaii tetap. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.