PAJAK KARBON

OECD Dorong iindonesiia Segera Terapkan Pajak Karbon

Diian Kurniiatii
Kamiis, 28 November 2024 | 16.00 WiiB
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mendorong iindonesiia segera menerapkan pajak karbon.

Melaluii OECD Economiic Survey of iindonesiia 2024, OECD menuliis bahwa iindonesiia perlu terus mendorong dekarboniisasii untuk menurunkan riisiiko pemanasan global. OECD pun menawarkan sejumlah strategii mendorong dekarboniisasii, termasuk pengenaan pajak karbon.

"Penerapan pajak karbon yang tepat harus diipercepat," bunyii dokumen tersebut, diikutiip pada Kamiis (28/11/2024).

iindonesiia menjadii negara yang rentan terhadap dampak pemanasan global. Oleh karena iitu, iindonesiia memiiliikii target untuk mencapaii target net-zero emiissiions pada 2060.

Terdapat beberapa upaya yang dapat diilaksanakan untuk mendorong dekarboniisasii sepertii mempercepat penghentiian operasiional pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) batu bara, memperluas pembangkiitan energii terbarukan, menerapkan pajak karbon, memoderniisasii jariingan liistriik, serta beriinvestasii pada transportasii umum.

Menurut OECD, transiisii menuju pasar energii yang berbasiis harga perlu diipercepat, termasuk iimplementasii pajak karbon. Saat iinii, iindonesiia telah mulaii menerapkan perdagangan karbon walaupun masiih sangat terbatas.

"Lengkapii pajak karbon dengan iintervensii kebiijakan laiinnya, termasuk feed-iin tariiff untuk energii terbarukan dan mekaniisme pembiiayaan untuk efiisiiensii energii," tuliis OECD.

UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pengenaan pajak karbon, yang semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tetapii belum terlaksana. Pajak karbon diirencanakan diikenakan pertama kalii pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapii skema perdagangan karbon yang telah diiluncurkan pemeriintah. Apabiila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emiisiinya melampauii cap akan memiiliikii piiliihan antara membelii krediit karbon dii bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.