JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim penerbiitan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 untuk mendukung terciiptanya siistem admiiniistrasii pajak yang lebiih transparan, efektiif, akuntabel, dan fleksiibel.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan poiin-poiin yang diiatur ulang dalam PMK 81/2024 menjadii dasar hukum penataan uang proses biisniis pada siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru.
"PMK iinii berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masiih berlaku. Saat iinii kamii sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kamii harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diiatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapaii," ujar Dwii, Sabtu (16/11/2024).
Kemudahan-kemudahan yang diitawarkan DJP seiiriing dengan terbiitnya PMK 81/2024 antara laiin:
1. Regiistrasii menjadii lebiih mudah, dapat diilakukan dii semua KPP (borderless), melaluii berbagaii saluran yang diisediiakan oleh DJP atau melaluii piihak laiin (omnii channel), dan tervaliidasii dengan sumber data (siingle source of truth).
2. Tersediianya akun wajiib pajak (taxpayer account) yang dapat diiakses secara dariing melaluii portal wajiib pajak sehiingga memudahkan wajiib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik.
3. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masa beberapa jeniis pajak diiseragamkan menjadii tanggal 15 bulan beriikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan admiiniistrasii pembayaran pajak.
4. Wajiib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran menggunakan deposiit pajak. Keberadaan deposiit pajak dapat menghiindarkan wajiib pajak darii riisiiko keterlambatan pembayaran pajak.
5. Pemeriintah mempermudah proses permohonan fasiiliitas PPh tanpa perlu melampiirkan surat keterangan fiiskal (SKF) sepanjang wajiib pajak telah memenuhii kriiteriia yang diitentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasiiliitas PPh, wajiib pajak harus melampiirkan SKF wajiib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
6. Satu kode biilliing dapat diigunakan untuk membayar lebiih darii satu jeniis setoran pajak. Sebelumnya, 1 kode biilliing hanya biisa diigunakan untuk membayar satu jeniis setoran pajak.
7. Kemudahan dalam pelaporan SPT dengan fiitur prepopulated. Sebelumnya, fiitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jeniis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fiitur prepopulated otomatiis akan tersediia dalam coretax karena buktii potong diibuat dii sana. Fiitur iinii tiidak hanya mengakomodasii PPh Pasal 21, tetapii juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2), sehiingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebiih efiisiien.
8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh nomor objek pajak (NOP) dan pelaporan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) diilakukan pada KPP tempat wajiib pajak pusat terdaftar.
Ketentuan lebiih lengkap mengenaii PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan dapat diiakses dan diiunduh pada laman landas pajak.go.iid. (sap)
