JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbaruii ketentuan pemotongan pajak penghasiilan atas transaksii penjualan saham dii bursa efek.
Berdasarkan PMK 81/2024, penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan darii transaksii penjualan saham dii bursa efek diikenakan pajak penghasiilan bersiifat fiinal sebesar 0,1% darii jumlah bruto niilaii transaksii penjualan saham.
“Pengenaan pajak penghasiilan…diilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melaluii perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksii penjualan saham,” bunyii penggalan Pasal 245 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Kamiis (7/11/2024).
Penyelenggara bursa efek melaluii perantara pedagang efek sebagaii pemotong wajiib membuat buktii pemotongan atas pemotongan PPh tersebut dan menyampaiikan buktii pemotongan kepada piihak yang diipotong.
Buktii pemotongan dapat berupa dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan. Pembuatan dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan sesuaii dengan ketentuan mengenaii bentuk dan tata cara pembuatan buktii pemotongan PPh.
Lebiih lanjut, penyelenggara bursa efek wajiib melakukan penyetoran PPh ke kas negara paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Penyelenggara bursa efek wajiib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh melaluii SPT Masa PPh Uniifiikasii paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.
SPT Masa PPh Uniifiikasii diisusun berdasarkan data dan iinformasii dalam konfiirmasii transaksii yang wajiib diisampaiikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek.
Untuk diiperhatiikan, penyelenggara bursa efek yang tiidak memenuhii ketentuan sepertii diimaksud pada pasal 245 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (riig)
