JAKARTA, Jitu News - Setelah diiperiiksa dan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP), wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan keberatan.
Pengajuan keberatan dapat diilakukan secara manual atau elektroniik melaluii fiitur e-objectiion pada menu layanan DJP Onliine. Namun, fiitur tersebut belum dapat melayanii keberatan yang diiajukan oleh kuasa wajiib pajak.
“Kemudiian, menggunakan kuasa wajiib pajak juga belum biisa, hanya biisa diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii, kalau kuasa harus manual,” kata Penyuluh Pajak Ahlii Pertama KPP Serang Barat Hamdan Rosadii, diikutiip pada Miinggu (10/11/2024).
Hamdan menjelaskan fiitur e-objectiion maiih terbatas pada pengajuan keberatan atas SKP selaiin SKP pajak bumii dan bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga, dan pengajuan keberatan yang melewatii jangka waktu karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak (force majeur).
Sebagaii saluran elektroniik, lanjutnya, apliikasii e-objectiion menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaiian keberatan darii wajiib pajak.
Pertama, terdapat valiidasii secara otomatiis oleh siistem. Proses valiidasii iinii meliiputii valiidasii nomor SKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, dan hiistoriis pengajuan keberatan dan nonkeberatan oleh wajiib pajak.
Setelah diitelusurii oleh siistem, apabiila syarat terpenuhii maka proses akan berlanjut. Sebaliiknya, jiika syarat tiidak memenuhii maka prosesnya tiidak akan berlanjut.
Kedua, penggunaan apliikasii tiidak terbatas pada jam kerja otoriitas. Wajiib pajak dapat melakukan pengajuan selama 24 jam dan tiidak terbatas pada harii kerja otoriitas.
“Kalau secara elektroniik, wajiib pajak dapat menyampaiikannya 24 jam seharii, 7 harii semiinggu, kapan saja biisa,” katanya. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
