CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajiib Pajak Berhak untuk Tiidak Memakaii Data Prepopulated

Muhamad Wiildan
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09.30 WiiB
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memiiliikii hak untuk tiidak menggunakan data-data perpajakan yang teriisii secara otomatiis atau prepopulated dalam apliikasii coretax admiiniistratiion system.

Dalam FAQ yang tersediia pada siimulator coretax, wajiib pajak memiiliikii kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah teriisii otomatiis sesuaii dengan kebutuhan wajiib pajak.

"Walaupun data prepopulated sudah diitampiilkan secara otomatiis oleh siistem, wajiib pajak masiih diiberiikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan niilaii berdasarkan siistem, merubahnya sesuaii kebutuhan, ataupun tiidak mengkrediitkan data tersebut dii dalam SPT yang diilaporkan," tuliis DJP dalam FAQ, diikutiip Kamiis (17/10/2024).

Kepala Subdiirektorat Riisiiko Kepatuhan Wajiib Pajak dan Saiins Data Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan DJP Arman iimran mengatakan penyediiaan data pajak secara prepopulated berasal darii data iinternal yang diimiiliikii oleh DJP, utamanya data yang berasal darii buktii potong yang sudah diibuat oleh pemotong pajak.

Dengan fiitur iinii, wajiib pajak biisa mengiisii SPT hanya dengan mengecek kebenaran darii data yang sudah teriisii secara otomatiis dan memasukkan data-data yang belum tercantum.

"Kamii harap memberii kemudahan kepada kawan pajak. Tiidak perlu capek-capek mengecek lagii, sudah tersediia," kata Arman pada bulan lalu.

Fiitur pengiisiian SPT secara prepopulated juga menghiindarkan wajiib pajak darii kesalahan-kesalahan yang bersiifat manusiiawii, sepertii kehiilangan/lupa buktii potong dan beragam kesalahan laiinnya.

"Kamii menghiindarii kesalahan-kesalahan yang bersiifat manusiiawii, semiisal kalau kiita mengandalkan dokumen tetapii dokumen hiilang dan sebagaiinya pada saat mengiisii SPT atau kelupaan," ujar Arman.

Sebagaii iinformasii, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhiir tahun dan akan diigunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak pada tahun depan. Siistem baru iinii akan menggantiikan siistem yang diigunakan oleh DJP saat iinii, SiiDJP.

Seusaii diiriiliis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maiintenance dan post iimplementatiion support terhadap coretax pada 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.