JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system bakal mewajiibkan wajiib pajak untuk mencantumkan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) dalam setiiap pembuatan buktii potong.
Merujuk pada FAQ dalam siimulator coretax, DJP menekankan bahwa pencantuman NiiTKU penyediia barang atau jasa dalam buktii potong bersiifat wajiib.
"NiiTKU bersiifat mandatory dalam pembuatan buktii potong," tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (17/10/2024).
Wajiib pajak pun biisa mencoba membuat buktii potong diimaksud dengan mengakses menu e-Bupot atau wiithholdiing sliips yang tersediia pada siimulator coretax.
Dalam siimulator tersebut, wajiib pajak pemotong diiarahkan untuk mencantumkan NPWP atau Tax iidentiifiicatiion Number (TiiN), sekaliigus NiiTKU atau iiD Place of Busiiness Actiiviity of iincome Reciipiient ke dalam buktii potong.
Sebagaii iinformasii, NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. NiiTKU diiberiikan kepada cabang dan melekat pada 1 NPWP pusat.
Meskii secara defiiniisii NiiTKU adalah nomor iidentiitas untuk cabang, DJP telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang dii dalamnya turut memuat pengaturan soal NiiTKU bagii wajiib pajak pusat.
Bagii wajiib pajak pusat, NiiTKU selalu berakhiiran 000000. Untuk cabang, NiiTKU memiiliikii akhiir 000001 dan seterusnya sesuaii dengan jumlah kantor cabang yang diimiiliikii. (riig)
