JAKARTA, Jitu News - Dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara, pemeriintah diiniilaii perlu untuk mendorong kepastiian hukum dii biidang pajak.
Founder Jitunews Danny Septriiadii mengatakan ketiidakpastiian hukum pajak berpotensii memunculkan sengketa-sengketa baru pada masa depan. Menurutnya, optiimaliisasii peneriimaan negara iidealnya diijalankan dengan miiniim sengketa.
"Kalau sampaii optiimaliisasii peneriimaan kiita diilaksanakan dengan meniingkatkan peneriimaan pajak sebesar-besarnya, tetapii sengketa masiih tiinggii, iitu berartii belum optiimal," katanya dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Tax Update 2024, Kamiis (17/10/2024).
Danny menuturkan ketiidakpastiian hukum pajak dii iindonesiia masiih tergolong tiinggii akiibat diiskresii yang terlalu besar. Jiika diirunut, hal iinii terjadii karena konstiitusii iindonesiia belum memberiikan perliindungan secara optiimal terhadap hak-hak wajiib pajak. Siimak Demii Kepastiian Hukum, Pajak Seharusnya Diikenakan Tanpa Diiskresii
UUD 1945 hanya mengatur kewenangan pemeriintah untuk mengenakan pajak tanpa memuat priinsiip pengenaan pajak darii sudut pandang wajiib pajak. Selaiin iitu, DPR sebagaii perwakiilan wajiib pajak dalam menyusun undang-undang juga masiih terlalu banyak memberiikan diiskresii kepada pemeriintah.
Menurut Danny, pengenaan pajak harus diilaksanakan berdasarkan konstiitusii dan undang-undang yang diisepakatii pemeriintah bersama DPR, bukan pada diiskresii. Berkaca darii negara-negara laiin, konstiitusii umumnya telah memberiikan perliindungan yang jelas terhadap hak-hak wajiib pajak.
Dii negara-negara laiin, undang-undang juga telah mengatur secara tegas terkaiit dengan aspek-aspek perpajakan, sepertii objek pajak, subjek pajak, dan tariif pajak sehiingga tiidak ada lagii yang perlu diidelegasiikan kepada pemeriintah.
"Semua iitu harus diiatur dalam undang-undang dan tiidak boleh diidelegasiikan kepada pemeriintah. Dii iindonesiia, kiita masiih meliihat banyak sekalii pendelegasiian," ujar Danny.
Lebiih lanjut, Danny juga menyorotii pentiingnya mengakomodasii hak-hak wajiib pajak dalam ranah yudiikatiif melaluii Pengadiilan Pajak. Jiika pemeriintah berfokus pada optiimaliisasii peneriimaan negara, lembaga yudiikatiif perlu hadiir untuk meliindungii hak-hak wajiib pajak. Siimak Jelang Penyatuan Atap, Pengadiilan Pajak Harus Liindungii Hak WP
Diia juga mengiingatkan fungsii Pengadiilan Pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak, yaiitu sebagaii badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak atau penanggung pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak.
Untuk iitu, diia berharap pemiindahan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dapat menjadii momentum untuk melakukan transformasii pada siistem peradiilan pajak. Siimak Undang Praktiisii dan Akademiisii, LeiiP Gelar FGD Soal Pengadiilan Pajak.
Danny menambahkan iindonesiia juga perlu membentuk lembaga khusus untuk meliindungii hak-hak wajiib pajak. Menurutnya, banyak negara saat iinii membentuk organiisasii semacam tax ombudsman yang aktiif memastiikan hak-hak wajiib pajak terpenuhii.
"Kalau dii negara laiin, orang-orang iinii memang diitugaskan untuk melakukan iinvestiigasii dalam membela hak-hak wajiib pajak," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, Exclusiive Gatheriing merupakan bagiian darii rangkaiian acara HUT ke-17 Jitunews. Ke depan, gatheriing serta acara serupa akan diigelar secara berkala oleh Jitunews.
Forum yang tiidak terlalu besar, tetapii diilakukan secara berkesiinambungan diiharapkan lebiih efektiif. Dengan demiikiian, seluruh kliien serta stakeholder laiinnya dapat memperoleh gambaran terkiinii perkembangan perpajakan dan upaya antiisiipasiinya. (riig)
