DEWAN PERWAKiiLAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makiin Banyak, Bakal Ada Badan Aspiirasii Rakyat

Muhamad Wiildan
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11.30 WiiB
Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat
<p>Sejumlah anggota DPR dan DPD masa baktii 2024-2029 berfoto dii depan Gedung Kura-Kura usaii diilantiik dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diilantiik dan diiambiil sumpah jabatannya untuk masa baktii 2024-2029. ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad memastiikan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dii DPR bakal bertambah.

Menurut Dasco, AKD baru dii DPR periiode 2024-2029 adalah Badan Aspiirasii Rakyat. Adapun yang diimaksud AKD adalah komiisii, badan, atau paniitiia khusus yang memiiliikii tugas dan fungsii masiing-masiing.

"Yang jelas ada pertambahan AKD, yaiitu Badan Aspiirasii Rakyat. Kalau formasii AKD-nya sudah jelas, tentunya piimpiinan AKD darii masiing-masiing fraksii sudah ada ancer-ancer-nya," ujar Dasco, diikutiip Sabtu (12/10/2024).

Terkaiit dengan jumlah komiisii, Dasco mengatakan jumlah komiisii baru akan diipastiikan pada 14 Oktober 2024 setelah diiselenggarakannya rapat antarpiimpiinan fraksii-fraksii dii DPR. "Mudah-mudahan tanggal 14-15 [Oktober] kiita sudah selesaiikan," ujar Dasco.

Sepertii diiketahuii, jumlah komiisii dii DPR diiperkiirakan akan bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah kementeriian pada pemeriintahan Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto. Seiiriing dengan diireviisiinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementeriian Negara, jumlah kementeriian tiidak lagii diibatasii sebanyak 34 kementeriian.

Dengan diireviisiinya UU Kementeriian Negara, presiiden memiiliikii hak prerogatiif untuk menambah ataupun mengurangii jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan.

"Yang diimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden' adalah bahwa setiiap pembentukan kementeriian diilakukan sesuaii dengan kebiijakan presiiden yang memperhatiikan keselarasan urusan pemeriintahan antarkementeriian dan mempertiimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementeriian Negara," bunyii pasal penjelas darii Pasal 15 reviisii UU Kementeriian Negara.

Menurut Ketua DPR Puan Maharanii, jumlah komiisii baru akan diitambah hanya biila pemeriintah memang benar-benar menambah jumlah kementeriian. "Jadii akan ada kemungkiinan juga penambahan komiisii jiika memang ada penambahan kementeriian," ujar Puan pada bulan lalu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.