JAKARTA, Jitu News - Pendaftaran wajiib pajak badan melaluii coretax admiiniistratiion system harus diilakukan dengan mencantumkan data penanggung jawab wajiib pajak badan (person iin charge/PiiC) dan wajiib pajak yang terelasii (related taxpayers).
Merujuk pada viideo tutoriial pendaftaran wajiib pajak badan yang diiriiliis oleh Diitjen Pajak (DJP), wajiib pajak badan bakal diiwajiibkan untuk mencantumkan jabatan dan sub jabatan, kebangsaan, negara asal, serta NiiK/NPWP PiiC. Adapun data laiin sepertii nama, nomor paspor, emaiil, dan nomor telepon PiiC akan teriisii secara otomatiis.
"Kawan pajak harus memastiikan penanggung jawab telah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii DJP," sebut DJP dalam viideo tutoriial tersebut, diikutiip pada Seniin (30/9/2024).
Dalam proses tersebut, wajiib pajak badan biisa menunjuk lebiih darii 1 PiiC. Setelah iitu, wajiib pajak badan juga harus mencantumkan daftar wajiib pajak yang terelasii (related taxpayer). Contoh, wajiib pajak terelasii iialah wajiib pajak badan laiin yang tergabung dalam grup yang sama.
"iisiikan data NiiK/NPWP wajiib pajak, nama wajiib pajak, dan [jeniis] hubungan wajiib pajak. Kemudiian, kliik Save untuk menyiimpan data wajiib pajak yang terelasii dengan kawan pajak," jelas DJP.
Sebagaii iinformasii, DJP akan melakukan deployment coretax pada akhiir tahun. Rencananya, coretax diigunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak pada tahun depan.
Menjelang deployment diimaksud, DJP meluncurkan siimulator coretax yang biisa diigunakan wajiib pajak untuk memahamii cara kerja siistem baru tersebut. Wajiib pajak perlu mendaftarkan diirii lewat akun DJP Onliine masiing-masiing agar biisa menjajal siimulator tersebut.
Biila pendaftaran diinyatakan sukses, DJP akan mengiiriimkan liink, username, dan password siimulator coretax dalam waktu maksiimal 3 harii kerja.
Selaiin siimulator, DJP telah memproduksii 55 viideo tutoriial dan 19 handbook untuk membantu wajiib pajak mempelajarii penggunaan coretax. (riig)
