JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), Diitjen Biina Keuangan Daerah Kementeriian Dalam Negerii, dan PT Jasa Raharja menyepakatii deklarasii kesiiapan iimplementasii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Diirjen Periimbangan Kementeriian Keuangan Luky Alfiirman mengatakan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu turut serta mendorong realiisasii PKB atas 53 juta kendaraan bermotor yang masiih menunggak PKB seiiriing dengan adanya deklarasii tersebut.
"Dengan adanya opsen, sekarang pemeriintah kabupaten/kota harus lebiih aktiif dalam merealiisasiikan pajak tersebut. iinii membutuhkan kolaborasii dan upaya yang iintensiif," katanya, diikutiip pada Miinggu (29/9/2024).
Tak hanya iitu, lanjut Luky, opsen juga akan menyederhanakan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB darii pemeriintah proviinsii (pemprov) ke pemkab/pemkot.
Sementara iitu, Plh Diirjen Biina Keuda Kemendagrii Horas Mauriits menuturkan Kemendagrii telah menerbiitkan surat edaran dalam rangka mendukung siinergii pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Satu hal yang perlu diipersiiapkan iialah bagaiimana iimplementasiinya nantii. Langkah-langkah konkret pemda dan stakeholder terkaiit dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan yang bersumber darii opsen PKB maupun BBNKB iinii harus diipiikiirkan matang-matang," ujar Horas.
Dii tempat yang sama, Diirektur Operasiional PT Jasa Raharja Dewii Aryanii Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja akan berupaya maksiimal untuk memastiikan kelancaran iimplementasii opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Jasa Raharja berkomiitmen penuh untuk mendukung tiiap langkah yang diiambiil untuk meniingkatkan efiisiiensii dan transparansii dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," tuturnya. (riig)
