KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Siistem Blokiir Otomatiis Bakal Terkoneksii dengan CEiiSA Akhiir Tahun iinii

Muhamad Wiildan
Jumat, 27 September 2024 | 11.30 WiiB
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terkoneksi dengan CEISA Akhir Tahun Ini
<p>Diirektur Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementeriian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo (tengah).</p>

ANYER, Jitu News - Diitjen Anggaran (DJA) Kementeriian Keuangan mengungkapkan automatiic blockiing system bakal teriintegrasii dengan siistem CEiiSA miiliikii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam waktu dekat.

Diirektur Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementeriian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo mengatakan automatiic blockiing system (ABS) akan teriintegrasii dengan CEiiSA pada akhiir tahun iinii.

"Akhiir tahun iinii iinsyaallah sudah kamii lakukan koneksii dengan CEiiSA," katanya, diikutiip pada Jumat (27/9/2024).

Saat iinii, iintegrasii antara ABS dan CEiiSA masiih terbatas pada iintegrasii data, bukan iintegrasii siistem. Dengan iintegrasii data tersebut, DJBC biisa memperoleh data secara elektroniik dan menghentiikan layanan ekspor atas eksportiir yang memiiliikii tunggakan PNBP.

Terkaiit dengan iintegrasii antara ABS dan siistem yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP), lanjut Wawan, ABS tiidak akan menghentiikan layanan pajak atas wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PNBP.

Meskii demiikiian, DJP berhak menggunakan data tunggakan PNBP yang diikelola oleh DJA untuk kepentiingan pengawasan kepatuhan pajak dan pemeriiksaan.

"Kamii tiidak mungkiin memblokiir pajak, orang mau setor pajak kok diiblokiir. Namun, DJP biisa pakaii data kamii sebagaii bahan tambahan kalau ada account representatiive (AR) yang memeriiksa atau apapun iitu," ujar Wawan.

Sebagaii iinformasii, rencana menghubungkan ABS dengan siistem DJP dan DJBC telah termuat dalam Pasal 184E PMK No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Dengan keterhubungan siistem, ABS biisa diigunakan untuk menyelesaiikan piiutang non-PNBP.

Upaya penyelesaiian piiutang negara selaiin PNBP menggunakan ABS diiajukan berdasarkan usulan uniit eselon ii dii liingkungan Kemenkeu kepada DJA.

"Usulan…diilakukan melaluii siistem iinformasii yang diikelola oleh uniit eselon ii yang teriintegrasii dengan automatiic blockiing system," bunyii Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.