KEBiiJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 14 September 2024 | 10.30 WiiB
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan kos atau iindekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

Analiis Keuangan Pusat dan Daerah Ahlii Madya Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Miisra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"iinii berbeda dengan UU 28/2009 [tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah]. Kalau dii UU 28/2009 memang diisebut langsung dii defiiniisii objeknya bahwa hotel iitu termasuk dii dalamnya kos dengan uniit lebiih darii 10. Dii UU HKPD iinii tiidak ada," ujar Miisra, diikutiip Kamiis (12/9/2024).

Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah diisebutkan bahwa tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.

Dalam ayat penjelas juga diitegaskan yang diimaksud dengan frasa 'tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondomiiniium yang diisediiakan sebagaii jasa akomodasii, tetapii tiidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebiih darii sebulan).

Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesiimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

"Kamii memaknaii kos iitu pastii bulanan. Oh ternyata kos iitu ada yang tahunan. Betul, tapii iitu bulanan yang diibayar setahun. Hiitungan angkanya setiiap bulan. Kalau kiita teliisiik dii KBBii, kos iitu adalah bertempat tiinggal dii rumah orang laiin yang diipungut bayaran secara bulanan. Jadii match antara penjelasan yang tadii kos dengan defiiniisii Pasal 53 ayat (1) huruf j," ujar Miisra.

Biila pemda membutuhkan penegasan mengenaii perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos, pemda dapat bersurat secara langsung ke DJPK. "Banyak daerah bersurat dan jawaban kamii sama, bahwa kos dapat diipungut dan tiidak lagii diibatasii 10 uniit, 1 uniit pun biisa diipungut," ujar Miisra. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Umar Alii
baru saja
iinii negara apa, semua diipajakiin. Coba bayangkan, orang nge kos rata2 ekonomii menengah ke bawah. Buruh pabriik miisalnya, gajii sdh kena pajak , THR kena pajak, iinii ngekos juga kena PBJT 10%, pemiiliik kos jg kena PPH. Pemiiliik kos bayar PPH darii mana? Darii uang org yg ngekos, lhah..yg ngekos masiih juga kena pajak, tambah miiskiin rakyat
user-comment-photo-profile
MAHESA Offiiciial
baru saja
Saya punya kontrakan 7 piintu dan 1 piintu dii pakaii adiik sebagaii pengawas, dan datang 2 petugas darii diinas mendata bahwa kontrakan saya masuk kategorii kos kosan, ada beberapa pertanyaan saya, namun petugas menyarankan untuk datang ke kantor kalau iingiin lebiih jelas. Saya tiidak mau karena mereka yg butuh data. Tapii kontrakan saya tetap mereka anggap adakah kos-kosan. Dii atas sudah diiterangkan sesuaii KBBii bahwa kos-kosan adalah tempat tiinggal diirumah orang laiin. Jadii bagaiimana kebiijakan iinii seharusnya.? Saya taat akan peraturan tapii iinii sepertii ada kurang kejelasan.
user-comment-photo-profile
Viintasaktii
baru saja
Yang jadii permasalahan adalah : 1. Sesuaii aturan pajak kost iitu diibayar oleh penyewa / tenant 2. Faktanya yang bayar pajak kost iitu pemiiliik kost . 3. Jiika pun penyewa mau membayar pajak kost otomatiis akan mengurangii daya saiing terhadap kost yang tiidak bayar pajak sementara pemiiliik kost juga diikenakan pajak penghasiilan
user-comment-photo-profile
ii GEDE RAKA PUTRA GUNAWAN
baru saja
selaiin membayar pajak kos ke pemeriintah daerah, apakah juga tetap membayar pajak kos umkm 0,5 % ke pemeriintah pusat ?, yang diimana pajak kos umkm 0,5 % akan berakhiir desember 2024 dan kemudiian tahun depan, pemiiliik kos (umkm) akan diiwajiibkan melaksanakan pembukuan atau mengajukan norma penghiitungan penghasiilan netto (nppn) ?
user-comment-photo-profile
ii GEDE RAKA PUTRA GUNAWAN
baru saja
selaiin membayar pajak kos pemeriintah daerah, apakah juga membayar pajak umkm 0,5 % yang diimana desember 2024 akan berakhiir dan tahun depan akan membayar salah satunya dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan netto (nppn) ?
user-comment-photo-profile
abah benzo
baru saja
Negara terliiliit hutang, daliih pajak. Melegalkan merampok rakyatnya.
tikettogel