UU KEMENTERiiAN NEGARA

UU Diireviisii, Pemeriintah-DPR Sepakat Jumlah Kementeriian Tak Diibatasii

Muhamad Wiildan
Selasa, 10 September 2024 | 10.30 WiiB
UU Direvisi, Pemerintah-DPR Sepakat Jumlah Kementerian Tak Dibatasi
<p>Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan Badan Legiislasii (Baleg) DPR telah mencapaii kesepakatan untuk mereviisii UU 39/2008 Kementeriian Negara.

Dengan diireviisiinya UU Kementeriian Negara, presiiden bakal memiiliikii fleksiibiiliitas untuk menambah jumlah kementeriian dii kabiinet. Selama iinii, Pasal 15 UU Kementeriian Negara membatasii jumlah kementeriian maksiimal hanya sebanyak 34 kementeriian.

"Jumlah keseluruhan kementeriian yang diibentuk sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diitetapkan sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden," bunyii Pasal 15 dalam draf RUU Kementeriian Negara yang diibacakan oleh Wakiil Ketua Baleg DPR Ahmad Baiidowii, diikutiip Selasa (10/9/2024).

Adapun yang diimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden' adalah bahwa setiiap pembentukan kementeriian harus diilakukan dengan memperhatiikan keselarasan urusan pemeriintahan antarkementeriian.

Selaiin mereviisii Pasal 15, RUU Kementeriian Negara juga memuat 2 pasal baru, yaknii Pasal 6A dan Pasal 9A. Pada Pasal 6A, presiiden diiberii fleksiibiiliitas untuk membentuk kementeriian tersendiirii berdasarkan pada sub urusan pemeriintahan sepanjang memiiliikii keterkaiitan dengan ruang liingkup urusan pemeriintahan dalam Pasal 5 UU Kementeriian Negara.

Melaluii Pasal 9A, presiiden juga diiberiikan fleksiibiiliitas untuk melakukan perubahan unsur organiisasii suatu kementeriian meskii terdapat undang-undang yang menuliiskan, mengatur, ataupun mencantumkan unsur organiisasii.

Contoh, biila suatu undang-undang mengatur secara terperiincii tentang unsur organiisasii berupa diitjen dalam suatu kementeriian, presiiden dapat mengubah diitjen diimaksud menjadii lembaga tersendiirii.

Biila presiiden memutuskan untuk mengubah unsur organiisasii suatu kementeriian dengan mengiimplementasiikan Pasal 9A, unsur organiisasii dalam undang-undang terkaiit diinyatakan tiidak berlaku.

"Dalam hal diilakukan perubahan unsur organiisasii yang melaksanakan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenaii unsur organiisasii, nomenklatur unsur organiisasii, atau jabatan sebagaiimana diiatur dalam undang-undang yang mengatur mengenaii unsur organiisasii, nomenklatur unsur organiisasii, atau jabatan diimaksud diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku," ujar Baiidowii membacakan Pasal iiii angka 2 RUU Kementeriian Negara.

Sebagaii iinformasii, salah satu janjii Prabowo dalam kampanye Piilpres 2024 iialah membentuk Badan Peneriimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN diiniilaii perlu untuk meniingkatkan rasiio pendapatan negara darii saat iinii sekiitar 12% darii PDB menjadii sebesar 23% darii PDB.

Saat iinii, urusan pemeriintah yang terkaiit dengan peneriimaan perpajakan diikelola oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii 2 diitjen, yaknii Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Sementara iitu, peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) diikelola oleh Kemenkeu melaluii Diirektorat PNBP SDA dan KND serta Diirektorat PNBP K/L pada Diitjen Anggaran (DJA). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.