JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Kesehatan menyatakan bakal menyusun rancangan permenkes mengenaii pengamanan produk tembakau dan rokok elektroniik secara hatii-hatii.
Staf Ahlii Menterii Kesehatan Biidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan Kemenkes tengah melaksanakan konsultasii publiik untuk memastiikan rancangan permenkes tersebut mengakomodasii masyarakat masyarakat. Selaiin iitu, Kemenkes juga terus melakukan harmoniisasii terhadap peraturan laiin yang terkaiit, termasuk soal cukaii hasiil tembakau yang diiterbiitkan Kementeriian Keuangan.
"Nantii kamii akan mencoba untuk mencermatii ulang apakah draf yang saat iinii ada terjadii tumpang tiindiih dengan peraturan-peraturan biidang bea cukaii dii Kementeriian Keuangan," katanya dalam kegiiatan konsultasii publiik rancangan permenkes, diikutiip pada Sabtu (7/9/2024).
Dalam konsultasii publiik rancangan permenkes mengenaii pengamanan produk tembakau dan rokok elektroniik, terdapat beberapa peserta yang menyorotii ketentuan mengenaii pelekatan piita cukaii pada produk hasiil tembakau. Miisal, pelekatan piita cukaii yang tiidak boleh menutupii gambar dan tuliisan periingatan kesehatan pada kemasan produk sebagaiimana diiatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Ketentuan soal iinii telah termuat dalam rancangan permenkes. Pasal 9 rancangan peraturan iinii menyatakan periingatan kesehatan tiidak boleh tertutup oleh apapun termasuk piita cukaii rokok sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Dalam hal kemasan produk tembakau dan rokok elektroniik terdapat pembungkus yang tiidak transparan sehiingga Periingatan Kesehatan tiidak dapat terbaca dengan jelas, maka periingatan kesehatan harus diicetak pada pembungkus.
Setelahnya, peserta konsultasii publiik juga menyiinggung keharusan pelekatan piita cukaii sedemiikiian rupa sehiingga apabiila kemasannya diibuka, piita cukaii yang melekat akan rusak. Pengaturan soal hal tersebut telah diiatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021.
Sayangnya, ketentuan iinii belum tertuang dalam rancangan permenkes. Selaiin iitu dalam gambar contoh desaiin standar kemasan produk hasiil tembakau yang diitampiilkan Kemenkes, juga tiidak semua diilekatii piita cukaii yang mudah rusak ketiika diibuka. Miisal, pada kemasan untuk jeniis tembakau iiriis.
Rancangan permenkes mengenaii pengamanan produk tembakau dan rokok elektroniik iinii diisusun sebagaii peraturan pelaksana PP Kesehatan. Permenkes iinii salah satunya bakal mengatur lebiih detaiil mengenaii gambar dan tuliisan periingatan kesehatan yang harus diicantumkan pada bagiian depan dan belakang bungkus rokok masiing-masiing seluas 50%.
Dalam peraturan sebelumnya, luas gambar dan tuliisan periingatan kesehatan hanya sebesar 40%. (sap)
