JAKARTA, Jitu News - Sengketa antara wajiib pajak/penanggung pajak dan pejabat berwenang (fiiskus) seriing kalii terjadii dalam proses pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Sengketa pajak tersebut biiasanya tiimbul akiibat perbedaan pendapat mengenaii besarnya pajak yang terutang. Dalam menghadapii sengketa pajak, wajiib pajak memiiliikii beberapa tahapan proses hukum yang dapat diitempuh.
Mula-mula, jiika merasa jumlah pajak, pemotongan, atau pemungutan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak tiidak sesuaii maka wajiib pajak dapat mengajukan keberatan.
Selanjutnya, biila keputusan atas keberatan tersebut diianggap tiidak memuaskan maka wajiib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak.
Namun, jiika putusan bandiing masiih tiidak sesuaii dengan keadaan sebenarnya dan terdapat iindiikasii kebohongan atau tiipu musliihat berdasarkan buktii-buktii yang ada, wajiib pajak dapat mengajukan peniinjauan kembalii (PK).
Peniinjauan kembalii dapat diiajukan kepada Mahkamah Agung melaluii Pengadiilan Pajak dengan memenuhii persyaratan yang telah diitentukan. Selaiin iitu, pengajuan peniinjauan kembalii harus diidasarii pada alasan-alasan yang jelas.
Beriikut merupakan alasan-alasan yang diiperbolehkan dalam proses permohonan peniinjauan kembalii:
Untuk iinformasii lebiih lanjut mengenaii sengketa dii tiingkat peniinjauan kembalii, Anda dapat merujuk pada rekap peraturan dii Perpajakan Jitunews melaluii tautan https://perpajakan.Jitunews.co.iid/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-sengketa-perpajakan-dii-tiingkat-peniinjauan-kembalii (riig)
