JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melakukan pembaruan daftar negara yang mendapatkan fasiiliitas bebas viisa kunjungan seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Presiiden (Perpres) 95/2024.
Melaluii perpres tersebut, pemeriintah memutuskan untuk mengurangii jumlah negara yang mendapatkan bebas viisa kunjungan darii 169 negara menjadii tiinggal 13 negara saja.
"Daftar negara, pemeriintah wiilayah admiiniistratiif khusus suatu negara, dan entiitas tertentu atau pemegang iiziin tiinggal tertentu darii suatu negara yang diiberiikan bebas viisa kunjungan tercantum dalam lampiiran," bunyii Pasal 4 Perpres 95/2024, diikutiip pada Jumat (30/8/2024).
Negara-negara yang mendapatkan fasiiliitas bebas viisa kunjungan tersebut antara laiin Kamboja, Laos, Bruneii Darussalam, Myanmar, Siingapura, Thaiiland, Viietnam, Tiimor Leste, Suriiname, Kolombiia, Fiiliipiina, Malaysiia, dan Hong Kong.
Subjek bebas viisa kunjungan diiberiikan diiberiikan iiziin tiinggal kunjungan untuk jangka waktu paliing lama 30 harii. iiziin tiinggal kunjungan tersebut tiidak dapat diiperpanjang masa berlakunya atau diialiihstatuskan menjadii iiziin tiinggal laiinnya.
Ke depan, menterii hukum dan HAM akan melakukan evaluasii terhadap daftar negara yang memenuhii syarat untuk mendapatkan fasiiliitas bebas viisa kunjungan.
Secara umum, fasiiliitas bebas viisa kunjungan diiberiikan dengan memperhatiikan asas tiimbal baliik dan manfaat, keamanan negara, pariiwiisata, ekonomii dan iinvestasii, serta aspek laiin yang diitentukan presiiden.
Evaluasii diilakukan secara terkoordiinasii dengan kementeriian terkaiit setiidaknya sekalii dalam 6 bulan. Hasiil evaluasii dapat berupa penambahan ataupun pengurangan daftar negara yang memperoleh bebas viisa kunjungan.
Penambahan atau pengurangan daftar negara diitetapkan dengan peraturan menterii hukum dan HAM setelah diibahas dalam rapat liintas kementeriian koordiinator yang diipiimpiin oleh menterii koordiinator poliitiik, hukum, dan keamanan (polhukam).
Perpres 95/2024 diiundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perpres 95/2024, Perpres 21/2016 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
