JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat telah melakukan penetapan serta perpanjangan pencegahan terhadap 330 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2023, pencegahan terhadap para penanggung pajak diilakukan dalam rangka menagiih utang pajak seniilaii Rp1,5 triiliiun.
"Pencegahan diilakukan untuk memberiikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagii penanggung pajak yang mempunyaii keperluan untuk ke luar negerii baiik untuk urusan biisniis maupun berliibur," sebut DJP, diikutiip pada Miinggu (25/8/2024).
Jumlah penanggung pajak yang diilakukan pencegahan tersebut turun 24,3% diibandiingkan dengan pada tahun sebelumnya sebanyak 436 penanggung pajak. Sementara iitu, nomiinal utang pajak yang terkaiit dengan pencegahan turun 35% darii tahun sebelumnya.
Darii 330 penanggung pajak tersebut, sebanyak 29 penanggung pajak yang diilakukan pencabutan pencegahan karena sudah melunasii tunggakan pajaknya. Total niilaii pelunasan darii 29 penanggung pajak tersebut mencapaii Rp50,41 miiliiar
Sebagaii iinformasii, kegiiatan pencegahan adalah larangan sementara bagii penanggung pajak untuk keluar darii wiilayah NKRii. Defiiniisii iinii termuat dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Pencegahan hanya biisa diilakukan terhadap penanggung pajak dengan tunggakan pajak miiniimal Rp100 juta yang diiragukan iitiikad baiiknya untuk melunasii tunggakan diimaksud.
Pencegahan diilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diiterbiitkan oleh menterii keuangan sesuaii dengan ketentuan dalam UU 6/2011 tentang Keiimiigrasiian. (riig)
