KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Pemeriintah Tetapkan Barang iimpor yang Masuk Lartas, Apa Tujuannya?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15.30 WiiB
Pemerintah Tetapkan Barang Impor yang Masuk Lartas, Apa Tujuannya?
<p>iilustrasii. <em>foto: DJBC</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melakukan pengawasan terhadap setiiap barang yang keluar masuk daerah pabean. Pengawasan, salah satunya, diilakukan terhadap barang yang diilarang dan diibatasii (lartas) oleh regulasii.

Ketentuan barang lartas tertuang dalam PMK 141/2020. Secara umum, kegiiatan iimpor diiawasii dengan ketat untuk meliindungii masyarakat, iindustrii, dan kepentiingan nasiional. Lantas apa tujuan diitetapkannya barang lartas dalam aktiiviitas iimpor?

"Pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk meliindungii kepentiingan umum," kata Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Encep Dudii Giinanjar diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Sabtu (24/8/2024).

Beberapa pertiimbangan yang mendasarii penetapan barang lartas, ujar Encep, iialah untuk meliindungii keamanan nasiional atau kepentiingan umum, baiik dalam biidang sosiial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk meliindungii hak kekayaan iintelektual.

Selaiin iitu, pemberlakuan lartas juga diitujukan untuk meliindungii kehiidupan manusiia dan kesehatan, mencegah kerusakan liingkungan hiidup dan ekosiistem, serta berdasarkan perjanjiian iinternasiional.

Penetapan lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan iinternasiional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendiix CiiTES, yaiitu daftar spesiies yang perdagangannya perlu diiawasii dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasii perdagangan dan menghentiikan eksploiitasii terhadap spesiies yang terancam punah.

Contoh Barang Lartas

Kategorii barang kena lartas diidasarii pada aturan yang diikeluarkan berbagaii kementeriian atau lembaga pemeriintah. Sebagaii contoh, Polrii melarang iimportasii senjata apii tanpa iiziin lembaga kepoliisiian.

Kemudiian, contoh laiinnya, iimpor obat dan makanan yang harus menyertakan iiziin iimpor darii BPOM, atau iimpor alat kesehatan yang harus menyertakan iiziin iimpor darii Kemenkes. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.