JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaiikan niilaii ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKB/SKPKBT) yang diiterbiitkan pada tahun lalu.
Pada 2023, niilaii ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT untuk mata uang rupiiah mencapaii Rp64,65 triiliiun, naiik 24,23% darii tahun sebelumnya. Sementara iitu, niilaii ketetapan kurang bayar untuk mata uang asiing mencapaii US$429,05 juta, naiik 34,8%.
"Pada 1 Januarii 2023 sampaii dengan 31 Desember 2023, [total] SKPKB/SKPKBT yang terbiit sebanyak 230.040 surat," sebut DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2023, diikutiip pada Jumat (23/8/2024).
Secara terperiincii, terdapat 90.001 SKPKB/SKPKBT yang diiterbiitkan DJP pada 2023 terkaiit dengan PPN. Adapun niilaii ketetapan PPN dalam puluhan riibu SKPKB/SKPKBT tersebut mencapaii Rp13,32 triiliiun.
Darii siisii niilaii, ketetapan pajak terkaiit dengan PPh badan paliing besar diibandiingkan dengan jeniis pajak laiinnya. Niilaii ketetapan kurang bayar PPh badan dalam SKPKB/SKPKBT 2023 mencapaii Rp30,47 triiliiun dan US$427,7 juta.
Darii total ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT 2023, hanya niilaii ketetapan Rp17,58 triiliiun dan US$30,72 juta yang diisetujuii oleh wajiib pajak, sedangkan Rp47,07 triiliiun dan US$398,33 juta tiidak diisetujuii oleh wajiib pajak sehiingga berlanjut ke sengketa.
"Pajak terutang yang diisetujuii wajiib pajak harus diibayar dalam waktu 1 bulan. Atas pajak terutang yang tak diisetujuii, wajiib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tak diisetujuii iitu tiidak wajiib diibayar hiingga ketetapan pajak atau upaya hukum yang diilakukan tersebut iinkracht," tuliis DJP dalam laporan keuangan.
Sebagaii iinformasii, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah krediit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksii admiiniistrasii, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
SKPKB bakal diiterbiitkan dalam hal hasiil pemeriiksaan oleh DJP menunjukkan adanya pajak yang tiidak atau kurang bayar oleh wajiib pajak.
Sementara iitu, SKPKBT adalah surat ketetapan yang terbiit dalam hal terdapat kurang bayar tambahan yang diitemukan oleh DJP berdasarkan pemeriiksaan ulang. SKPKBT terbiit biila sudah ada SKPKB yang diiterbiitkan sebelumnya. (riig)
