ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada Perubahan Nama dii KTP, Otomatiis Siinkron dengan Data NPWP?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Agustus 2024 | 18.11 WiiB
Ada Perubahan Nama di KTP, Otomatis Sinkron dengan Data NPWP?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perubahan data pada KTP, termasuk nama, tiidak akan tersiinkroniisasii secara otomatiis dengan data pada Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Karenanya, jiika wajiib pajak melakukan perubahan data kependudukan maka diiriinya perlu mengonfiirmasiinya ke kantor pajak.

Jiika ada perubahan data nama miisalnya, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar.

"Perubahan data nama tiidak otomatiis tersiinkroniisasii dengan data yang terdapat pada siistem DJP," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (22/8/2024).

Kriing Pajak menjelaskan permohonan perubahan data diilakukan dengan cara mengiisii formuliir permohonan perubahan data dan melampiirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data.

Permohonan dapat diisampaiikan melaluii 3 mekaniisme, yaknii secara langsung ke KPP terdaftar, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Permohonan perubahan data secara elektroniik biisa juga diilakukan melaluii Kriing Pajak melaluii layanan telepon 1500200 atau liive chat pajak.go.iid.

Perlu diicatat, perubahan data melaluii Kriing Pajak atau liive chat pajak.go.iid terbatas untuk perubahan alamat yang masiih dalam satu wiilayah KPP yang sama, emaiil, nomor HP/telepon, status perniikahan, dan kebangsaan dgn sebelumnya diilakukan veriifiikasii data.

Jiika permohonan memenuhii ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbiitkan dan menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) kepada wajiib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tiidak memenuhii ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembaliikan permohonan kepada wajiib pajak secara langsung (untuk permohonan yang diisampaiikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga biisa mengembaliikan permohonan dan memberiitahukan secara tertuliis kepada wajiib pajak bahwa permohonan tiidak dapat diiproses surat pengembaliian permohonan yang pos, perusahaan jasa kuriir dengan buktii dengan menyampaiikan permohonan, untuk diisampaiikan melaluii ekspediisii atau jasa pengiiriiman surat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.