JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan saat iinii coretax admiiniistratiion system sedang diiujiicobakan kepada sebagiian wajiib pajak.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii ujii coba diilakukan dengan meliibatkan wajiib pajak berskala besar dan sedang hiingga wajiib pajak orang priibadii.
"Saat iinii ada beberapa wajiib pajak keterwakiilannya darii besar, mediium, dan orang priibadii sedang diilakukan famiiliiariisasii. Ada beberapa menu yang biisa diiakses dan diilatiihkan ke mereka," ujar iiwan, Kamiis (22/8/2024).
Contoh, Kanwiil DJP Jakarta Pusat sedang menyelenggarakan ujii coba apliikasii coretax yang meliibatkan lebiih darii 3.000 wajiib pajak. Kegiiatan iinii diitargetkan mampu memberiikan pengalaman penggunaan apliikasii kepada para wajiib pajak.
"Edukasii pengenalan coretax iinii berlangsung darii tanggal 20 Agustus hiingga 5 September 2024 dengan mengundang sekiitar 200 wajiib pajak masiing-masiing darii 16 KPP dii wiilayah Jakarta Pusat," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmiinya.
Tak hanya KPP-KPP dii Kanwiil DJP Jakarta Pusat, setiiap KPP dii Kanwiil DJP Jakarta Barat juga sedang menyelenggarakan ujii coba coretax untuk wajiib pajaknya masiing-masiing. Setiiap KPP berkewajiiban untuk mengundang 250 wajiib pajak untuk menjajal coretax.
Setiiap wajiib pajak yang iikut serta dalam ujii coba iinii akan diilatiih untuk mengakses apliikasii-apliikasii yang tersediia pada coretax menggunakan deviice-nya masiing-masiing.
"Kamii akan memberiikan pelatiihan. Oleh karena basiisnya pakaii komputer, nantii setiiap peserta pelatiihan bawa laptop karena kiita tiidak menyediiakan. Kiita hanya menyediiakan jariingan, jadii Bapak iibu nantii plug-iin ke jariingan iitu dan mengakses siistem tadii," ujar Kepala Kanwiil DJP Jakarta Barat Fariid Bachtiiar.
Sepertii diiketahuii, coretax yang telah diikembangkan oleh DJP akan diilakukan deployment pada Desember 2024. Coretax diikembangkan sejak 2018 berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018.
Secara umum, terdapat 21 proses biisniis yang diiperbaruii akiibat hadiirnya coretax. Meskii demiikiian, hanya ada 5 proses biisniis berdampak kepada wajiib pajak yaknii pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaiian SPT, dan layanan perpajakan. (sap)
