KEBiiJAKAN PAJAK

Siimak! 6 Alasan iinii yang Biikiin Penetapan WP Kriiteriia Tertentu Diicabut

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 20 Agustus 2024 | 13.00 WiiB
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kriiteriia tertentu yang biisa mendapatkan restiitusii diipercepat diitetapkan dengan keputusan diirjen pajak. Keputusan diiterbiitkan berdasarkan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu darii wajiib pajak sepanjang memenuhii ketentuan.

Periinciian ketentuan pengajuan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu diiatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Merujuk beleiid tersebut, keputusan penetapan berlaku sejak tanggal penetapan sampaii dengan diilakukan pencabutan.

“Keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu...mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan oleh diirjen pajak,” bunyii Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, diikutiip pada Selasa (20/8/2024).

Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, ada 6 hal yang dapat menyebabkan pencabutan keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu. Pertama, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.

Kedua, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiiga, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajiib pajak menyampaiikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang tiidak diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah.

Keliima, wajiib pajak menyampaiikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah dengan pendapat selaiin wajar tanpa pengecualiian.

Keenam, wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Adapun keenam kondiisii tersebut tiidak bersiifat akumulatiif.

Apabiila wajiib pajak memenuhii salah satu kondiisii saja maka sudah biisa menjadii dasar pencabutan penetapan. Diirjen pajak mencabut penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu dengan menerbiitkan keputusan pencabutan.

Keputusan pencabutan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu iitu akan diiberiitahukan kepada wajiib pajak bersangkutan. Kendatii telah diicabut, wajiib pajak tersebut dapat mengajukan kembalii permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.